Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas ke Dewas KPK

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron memberi tahu Dewas salah satu anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Laporan itu dibuat karena ada dugaan penyalahgunaan wewenang.

Saat dikonfirmasi, Ghufron pun mengamini laporan tersebut. “Iya benar,” kata Ghufron, Rabu (24/4/2024).

Namun Ghufron tak menjelaskan lebih jelas siapa pelapor tersebut. Termasuk jumlah potongan yang dilaporkan. Ghufron hanya menyebut materi laporannya terkait dugaan penyalahgunaan wewenang.

Ghufron menjelaskan, penganiayaan yang dimaksud berupa permintaan Dewas terkait hasil analisis transaksi keuangan pegawai KPK. Menurut dia, hal tersebut di luar kewenangan Dewas sebagai pengawas KPK.

“Meski Dewas merupakan lembaga pengawas KPK, namun bukan penegak hukum dan tidak dalam proses penegakan hukum (bukan penyidik), sehingga tidak berwenang meminta analisis atas ‘transaksi keuangan tersebut’,” ujarnya.

Ghufron menjelaskan, laporan tersebut dibuat sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat (2) huruf b Perdewas no. 3 Tahun 2021. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa dalam penerapan Nilai Dasar Integritas, setiap Insan Komisi wajib: memberitahukan apabila mengetahui adanya dugaan pelanggaran etika yang dilakukan Komisi.

Oleh karena itu, laporan ini sesuai dengan kewajiban saya berdasarkan kebijakan dewasa saya sendiri, katanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *