Pabrik Ekstasi Rumahan di Medan Digrebek, 6 Pelaku Diringkus Polisi

MEDAN – Bareskrim Polri Bidang Narkoba menggerebek pabrik ekstasi di sebuah rumah di Jalan Jumhana, Kecamatan Medan, Kota Medan, Sumatera Utara pada Selasa (6/11/2024).

Dari penggerebekan ini, petugas berhasil menangkap 6 pelaku, 2 di antaranya pemilik dan pembuat ekstasi, pasangan suami istri berinisial HK dan DK.

SS alias D bertugas memfasilitasi pembuatan ekstasi, S sebagai saksi, AP sebagai kurir, HD sebagai pemesan ekstasi, dan dua orang lainnya bernama R dan B masih buron.

Hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan bahwa ekstasi yang dibuat oleh pasangan HK dan DK mengandung mephedrone/psikotropika dan prekursor farmasi yang merupakan narkotika jenis baru yang termasuk golongan I berdasarkan Peraturan Menteri Narkotika Nomor 5 Tahun 2023 Kesehatan Republik Indonesia, kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Brigjen Polisi Mukti Juharsa.

Petugas juga menyita berbagai barang bukti antara lain alat cetak ekstasi, bahan kimia prekursor, bahan kimia padat seberat 8,96 kg, bahan kimia cair sebanyak 218,5 liter, butir ekstasi sebanyak 635 butir (232,13 gram), dan bubuk mephedrone sebanyak 532,92 gram.

“Tersangka dengan mudah mendapatkan bahan baku dari China yang ada di pasaran. Dalam sebulan laboratorium berhasil memproduksi sedikitnya 600 butir ekstasi,” jelasnya.

Penggerebekan dilakukan di beberapa lokasi di Medan, yakni Jalan Kapitan Jumhana no. 136C, Manhattan Times Square Mall Jalan Gatot Subroto No. 217 dan Coin Bar Main Highway Sumatra No. 21.

Negara berhasil menyelamatkan 314.825 nyawa dari ancaman narkoba, kata Brigjen Mukti Juharsa.

Atas pasal tersebut, tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat 2, Pasal 113 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 2 Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Peredaran Narkoba. dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling banyak Rp13 miliar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *