Panji Gumilang Ajukan Praperadilan, Komisi III DPR Dorong Kasus TPPU Terus Diusut

JAKARTA – Anggota Komite III DPR Nasir Djamil ingin aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Panji Gumilang, pemilik Pondok Pesantren Al Zaytun. Hal ini menanggapi sidang praperadilan yang diajukan Panji Gumilang.

Dia menegaskan kasus TPPU yang melibatkan Panji Gumilang harus menjadi agenda utama penegakan hukum.

“Panitia ketiga, sebagai panitia yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum, tentu ingin mengutamakan pelaksanaan kasus TPPU Panjigu Milang,” kata Nasir, Sabtu (11/5/2024).

Kasus TPUU merupakan tindak pidana. Belum lagi TPPU Panji yang digelar diduga berpusat pada kegiatan keagamaan.

Menurutnya, perbuatan Panji Gumilang mencoreng nilai dan moral agama.

“Saya kira semua sepakat bahwa TPPU adalah tindak pidana. Yang menyedihkan dan menyinggung kita adalah TPPU tidak bisa dipisahkan dari amalan keagamaan,” ujarnya.

Hal serupa juga diungkapkan Trimedya Pandjaitan, anggota komite ketiga Fraksi PDIP. Dia menilai, penetapan Polaris milik Panji oleh Braskers sebagai tersangka adalah sah.

Menurutnya, “Kalau Polri (brasker) berani menetapkan tersangka, berarti siapa pun penegak hukum akan puas dengan dua alat bukti.”

Ia yakin Bareskrim Polri bekerja profesional dan tepat dalam menangani kasus dugaan korupsi dan TPPU Panji Gumilang.

Trimedia melimpahkan sidang pendahuluan yang diajukan Panji Gumilang ke Hakim Pengadilan Negeri Jakarta. Menurutnya, dalil-dalil Braskarim Fullery saat penyidikan kasus TPPU sudah benar.

“Sidang pendahuluan, lanjutkan, ini hak tersangka, hak hukumnya, nanti akan diputuskan oleh pengadilan,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *