Parah! Bos Rongsokan di Serang Sodomi Karyawan, Direkam dan Disebar

SERING – Seorang pemulung berinisial SA (53) ditangkap polisi pada Selasa (30/4/2024) di Kabupaten Sering, Provinsi Banten. SA ditangkap karena menganiaya pegawai juniornya dengan janji tambahan gaji Rp 150.000.

Kasatriskrim Sering Polisi AKP Andy Kurniadi menjelaskan, aksi pengecut tersebut dilakukan SA di tempat pengumpulan barang bekas di Desa Pedelman, Kecamatan Tanara, Kabupaten Sering, tak jauh dari rumahnya.

Kepada awak media, AKP Andi Kurniady mengatakan, “Berdasarkan pengakuan tersangka, perbuatan asusila sesama jenis ini dilakukan sebanyak 4 kali sejak tahun 2023 dan terekam melalui telepon seluler.”

Perbuatan cabul pertama kali dilakukan terdakwa SA pada Januari 2023. Korban yang merupakan tetangga satu desa datang menemui terdakwa untuk melakukan pembersihan peralatan bekas.

Korban kemudian diyakinkan, jika ingin mendapatkan upah yang besar, yakni Rp150.000 per hari, maka ia harus rela melakukan apa yang diinginkan tersangka, termasuk menuruti keinginannya, kata AKP Andi Kurniady.

Korban terpancing untuk melakukan hal tersebut, SA dengan leluasa menuruti nafsunya, termasuk mencabulinya. Sebenarnya hubungan asusila itu direkam dan diunggah di media sosial.

“Setelah video tidak senonoh itu viral, tim unit PPA langsung bertindak dan menangkap tersangka dari rumahnya,” ujarnya.

Berdasarkan hasil tes, AKP Andi Kurniady, SA yang menikah dengan 2 orang anak dan 1 cucu ini memutuskan melakukannya karena tergiur dengan seks menyimpang.

Motifnya, tersangka dilatarbelakangi keinginan melakukan hubungan seks menyimpang dengan sesama jenis. Dia mengatakan, kasus tersebut kami ungkap setelah videonya viral.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *