Pemalsu Kartu Lintas Batas Papua Nugini Ditangkap di Jayapura

JAYAPURA – Kantor Imigrasi TPI Jayapura menangkap pria bernama ML yang dituduh berbohong soal penerbitan Paspor Orang Asing (WNA) asal Papua Nugini.

Kasus ini muncul setelah Kantor Imigrasi Jayapura menyelidiki tujuh warga Papua Nugini yang ditangkap Satrol Lantamal.

Menurut Direktur Imigrasi Kelas I TPI Jayapura Muhammad Akmal, paspor palsu itu didapat dari ML seharga Rp 100.000.

“ML mengaku berkomitmen membuat dokumen palsu karena tergiur untung mudah,” kata Muhammad Akmal.

ML kini telah diserahkan ke Bareskrim Jayapura untuk diselidiki lebih lanjut. Dia didakwa berdasarkan Pasal 263, pasal 1 KUHP, karena memalsukan dokumen yang mengancam akan memenjarakannya selama enam tahun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *