Pemerintah Cabut Aturan Pembatasan Barang Bawaan dari Luar Negeri

JAKARTA – Pemerintah resmi mencabut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 36 Tahun 2023 tentang kebijakan dan ketentuan impor.

Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengajukan banding atas pencabutan aturan tersebut. Keputusan itu terungkap dalam rapat koordinasi terbatas di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Perdagangan, BP2MI, Kementerian Perindustrian, dan Direktorat Utama Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Selasa (16/04/2024). .

Rapat memutuskan dan hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Perdagangan, bahwa Peraturan Menteri Perdagangan 36 Tahun 2023 tentang kebijakan ekspor luar negeri dan peraturannya dicabut dan undang-undang yang mengatur tentang kebijakan pembelian barang dari tempat lain. dikembalikan ke Menteri Perdagangan Nomor 25,” kata Benny.

Benny menegaskan, dengan dicabutnya aturan ini, maka kebijakan akan kembali ke aturan sebelumnya. Dengan kata lain, tidak ada lagi pembatasan bagasi dari luar negeri di Indonesia.

“Batasan aset PMI diartikan sebagai keringanan pajak yaitu $1.500. “PMI tidak boleh sebatas mengirimkan berapa banyak dan jenis barang apa, yang penting nilainya,” jelasnya.

Sebelumnya, undang-undang pembatasan impor ini sempat menimbulkan kegaduhan di kalangan pengguna internet Indonesia yang diumumkan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.

Baca Juga: Kalau Senang Ke Luar Negeri, Sebaiknya Laporkan Barang Milikmu, Kata Sri Mulyani

Zulha telah memperbarui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan Impor dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 03 Tahun 2024.

Dalam aturan tersebut, pelaku perjalanan yang kembali dari luar negeri dilarang membawa pakaian atau sepatu terlalu banyak. Aturan yang kini dicabut ini telah menimbulkan keheranan di kalangan netizen.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *