Pemprov DKI Jakarta Beri Keringanan Pokok PBB dan Bebas Sanksi Administratif

JAKARTA – Kabar baik bagi warga DKI Jakarta! Saat ini, Pemprov DKI Jakarta menargetkan wajib pajak dapat melakukan pembayaran PBB-P2 pada tahun 2024. Pertama, memberikan insentif berupa pengurangan pokok PBB dan penghapusan sanksi administratif.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1.16 Tahun 2024 tentang Insentif, Pengurangan, Pembebasan Pajak Bumi, Pajak Pembangunan (Pajak Perdesaan dan Perkotaan), dan Kemudahan Pembayaran.

Bantuan dasar PBB

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda DKI Jakarta, Morris Danny mengungkapkan, kelonggaran pokok PBB yang diberikan Pemprov DKI Jakarta adalah sebesar 10% yang dibayarkan pada tahun 2024. 4 Juni – Hari 31 Agustus dan 5% bila pembayaran angsuran pertama pada bulan September 2024 – 30 November

Pembebasan dari sanksi administratif

Selain keringanan pokok PBB, Morris Danny juga menjelaskan mengenai pembebasan sanksi administratif. Manfaat ini berlaku bagi Wajib Pajak yang telah melakukan pembayaran PBB-P2 sejak tahun 2013 sampai dengan tahun 2023 pada masa pajak 2024 tanggal 4 Juni sampai dengan tanggal 30 November, ujarnya.

Tak hanya itu, imbuhnya, langkah mitigasi tersebut juga berlaku bagi wajib pajak yang telah membayar pokok PBB-P2 sebelum berlakunya peraturan gubernur ini, namun tetap dikenakan sanksi administratif dan pembayaran angsuran PBB-P2 sebelum batas waktu angsuran terakhir. , dan dibebaskan dari biaya dan denda keterlambatan,” ujarnya.

Ketentuan promosi pembayaran

Morris Danny juga memperjelas syarat insentif pembayaran, insentif hanya berlaku untuk PBB-P2 yang belum dibayar.

Selain itu, wajib pajak tidak perlu mengajukan insentif ini dan pembayaran PBB dapat dilakukan melalui berbagai jalur pembayaran yang bekerja sama dengan Pemprov DKI, ujarnya.

Manfaat insentif pembayaran PBB

Menurut Morris Danny, tawaran pembayaran PBB ini memiliki banyak manfaat, antara lain:

♦ Membantu mengurangi beban masyarakat dengan mengajarkan PBB.

♦ Meningkatkan kewajiban pembayaran PBB bagi wajib pajak.

♦ Mendukung optimalisasi pendapatan daerah dari sektor PBB.

Pada tahun 2024 kebijakan insentif pembayaran PBB DKI Jakarta memungkinkan wajib pajak mendapatkan keringanan pokok dan pembebasan sanksi administrasi. Insentif ini merupakan upaya pemerintah untuk mendorong wajib pajak membayar PBB dan membantu meringankan beban masyarakat dalam situasi perekonomian yang masih bergejolak.

Yuk manfaatkan penawaran ini dengan melakukan pembayaran PBB-P2 di tahun 2024. Mulailah dengan melakukan pembayaran PBB, kita berkontribusi membangun Jakarta yang lebih maju dan sejahtera.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *