Penantian Panjang Kebijakan Manajemen Talenta

Hinderman

Kepala Pakar Kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan / Dosen Sekolah Pascasarjana Universitas Pakuan

Sekitar lima tahun lalu, gagasan Pengelolaan Talenta Nasional (MTN) sempat digagas Presiden Jokowi. Ada dua poin penting tentang MTN yang disampaikannya dalam beberapa pidatonya di Sentul, Bogor pada 14 Juli 2019. Pertama, pemerintah akan mengidentifikasi, memfasilitasi dan mendukung pendidikan dan pengembangan diri bagi talenta Indonesia. Kedua, akan dikembangkan manajemen talenta-talenta hebat yang mampu membawa negeri ini bersaing di kancah internasional.

Salah satu inisiatif yang dilakukan adalah penyusunan Desain Besar Manajemen Talenta Nasional (DBMTN). Rancangan DBMTN memuat kerangka pelaksanaan pengelolaan talenta yang mencakup identifikasi, pengembangan, implementasi, pengakuan dan apresiasi, serta talent capital.

Selama kurun waktu sekitar lima tahun, kementerian/lembaga terkait menyusun rencana yang sejalan dengan tiga prioritas MTN. Berdasarkan rapat terbatas MTN tanggal 30 Maret 2021, terdapat tiga prioritas MTN yaitu riset dan inovasi, seni budaya, dan olahraga.

Pertanyaannya adalah, bagaimana tren penting ini akan berkembang dalam lima tahun ke depan? Namun demikian, diperlukan kebijakan khusus dengan peraturan perundang-undangan sebagai payung bagi kementerian/lembaga terkait untuk mengembangkan program terkait.

Kerangka implementasi

Kerangka implementasi manajemen talenta yang asli sudah ada dalam rancangan Desain Besar Manajemen Talenta Nasional (DBMTN). Tujuan tahap pelaksanaan adalah untuk mengidentifikasi minat dan kemampuan siswa. Hal ini dapat dilakukan melalui penilaian bakat dengan menggunakan alat yang tepat.

Kompetensi dikembangkan melalui pelatihan dan pengembangan. Tingkatan ini dapat dikoordinasikan antara berbagai pemangku kepentingan, antara lain pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat, dan orang tua. Bakat tidak akan bisa berkembang jika tidak dipupuk dan dilatih. Ruang eksperimen dan kreativitas untuk mengembangkan bakat menjadi suatu taraf yang disebut realisme. Fase ini diwujudkan melalui berbagai ajang pencarian bakat maupun non-event.

Keterampilan luar biasa diakui dan dihargai. Pada tahap ini Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi melakukan proses talent. Proses ini mengakui kualitas acara dan kualitas hasil pembelajaran. Hasil tes tersebut dapat digunakan sebagai dokumen pendaftaran mahasiswa baru (PPDB) atau permohonan hibah.

Pada tingkat pendanaan talenta, sektor pembangunan strategis negara dipertahankan untuk memastikan akses terhadap talenta terbaik untuk memenuhi kebutuhan sumber daya manusianya. Kemampuan tersebut akan meluas ke konsumen, termasuk dunia usaha dan dunia industri, mengarah ke “pasar”.

Revolusi

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi telah mengembangkan Sistem Informasi Manajemen Talenta (SIMT). Sistem ini terdiri dari kumpulan talenta dengan prestasi istimewanya dari tahun ke tahun. Sistem ini tidak hanya mengumpulkan acara-acara yang diselenggarakan oleh kementerian yang menangani bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi, namun juga acara-acara yang diselenggarakan oleh berbagai komunitas dan pemangku kepentingan.

SMIT sebagai database juga dapat menjadi tolok ukur bagi daerah dalam mengembangkan kompetensi di bidang tersebut. Yang perlu dipahami, tahap identifikasi talenta harus dimulai di wilayah kerjanya. Padahal, fase ini seharusnya menjadi tanggung jawab satuan pendidikan dan masyarakat.

Agar peristiwa ini diproses di SMIT, peristiwa ini diaudit oleh proses otentikasi yang disebut proses pengumpulan. Proses perlakuan ini juga menunjukkan keadilan terhadap proyek komunitas yang lebih luas. Namun, pemerintah tidak mungkin menjadwal ulang berbagai acara pada tingkat berbeda sesuai anggaran yang ada.

Hasil yang diberi kode warna dapat menunjukkan standar kualitas manajemen dan tolok ukur prestasi siswa. Hasil yang dipersiapkan dapat membuat masyarakat tidak percaya bahwa acara yang diadakan di luar kementerian hanya bertujuan mencari keuntungan. Hasil pengumpulan juga dapat digunakan oleh penyelenggara untuk meningkatkan proses penyelenggaraan acara dari waktu ke waktu sehingga menarik minat masyarakat dan orang tua untuk berpartisipasi.

Kebijakan tertunda

Kemajuan yang dicapai masih menyisakan kekhawatiran akan egoisme masing-masing kementerian. Artinya, kementerian sudah mengambil keputusan berani dengan tidak hanya memulai dari awal dan menunggu keluarnya kebijakan sebagaimana diatur dalam aturan tersebut.

Jika peraturan hukum ini segera disahkan, maka kementerian terkait dan pemangku kepentingan terkait akan mendapat dukungan penuh dalam menjalankan tugas dan perannya. Pertama, kebijakan-kebijakan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan tersebut dapat mencegah kemungkinan terjadinya tumpang tindih NSPK (Norma, Standar, Prosedur, dan Standar) antar Kementerian yang membidangi ketiga sektor MTN yaitu. Penelitian dan inovasi, seni budaya dan olahraga.

Kedua, peraturan yang telah lama dinanti ini dapat mengatur pembagian kewenangan dan tanggung jawab antara pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi/provinsi/kota, dan peran masyarakat. Penting untuk menghindari saling tuduh antar pemangku kepentingan, termasuk sistem anggaran atau sistem pengembangan kapasitas. Kurangnya aturan-aturan ini berpotensi merugikan talenta-talenta yang perlu dibina sebelum mereka dapat sukses dalam skala global.

Ketiga, pembentukan undang-undang dan peraturan ini dapat memberikan peluang bagi kementerian untuk melakukan inovasi. Perkembangan ini akan membuka ruang ekspresi bakat-bakat Indonesia. Tidak menutup kemungkinan juga akan dibentuk Merdeka Belger baru di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *