Mengenal Enny Nurbaningsih, Hakim MK yang Sampaikan Dissenting Opinion Putusan Sengketa Pilpres 2024

JAKARTA – Hakim Konstitusi Enies Nurbaningsih mengutarakan dissenting atau perbedaan pendapat atas putusan Mahkamah Konstitusi (KE) yang menolak gugatan perselisihan Pilpres 2024 yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Artikel ini mengulas profil Annie Nurbaningsih.

Mahkamah Konstitusi pada sidang hari ini memutuskan menolak seluruh gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan pasangan calon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan calon ke-3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Keputusan no. 1 pada sidang pengucapan, Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo mengatakan: “Putusan, Putusan: Segala keberatan tergugat dan pihak-pihak terkait tidak dianggap sebagai pengecualian. “Permohonan ini menolak seluruh dalil pemohon,” ujarnya. /PHPU.PRES-XXII/2024, Sidang Umum Statuta MK Jakarta Pusat, Senin (22 April 2024).

Mahkamah Konstitusi juga menolak perkara PHPU Presiden 2024 yang diajukan tiga pasangan calon presiden-wakil presiden Ganjar Pranovo dan Mahfud MD (Ganjar-Mahfud). Majelis Mahkamah Konstitusi menilai gugatan perkara Nomor 2/PHP.PRES-XXII/2024 tidak berdasar hukum.

Tiga hakim Mahkamah Konstitusi tidak setuju dengan dua putusan tersebut. Mereka adalah Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

“Dengan mempertimbangkan seluruh pertimbangan hukum di atas, maka diyakini bahwa gugatan penggugat mempunyai dasar hukum parsial, bukan apa yang diajukan oleh penggugat. Hal ini antara lain karena diyakini adanya ketidaknetralan dari pihak penggugat. pejabat publik yang terlibat. Sebelumnya “Untuk menjamin terselenggaranya pemilu secara adil dan jujur ​​sebagaimana dijamin oleh UUD 1945, sebaiknya pengadilan memerintahkan pemungutan suara ulang di berbagai daerah pemilihan tersebut di atas,” kata Eni menentang.

Daerah yang perwakilan daerahnya mengaku tidak netral, termasuk daerah yang terkait dengan netralitas pejabat dan lembaga negara, antara lain Kalimantan Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Utara.

Profil singkat Enny Nurbaningsih

Eny Nurbaningsih terpilih menjadi hakim konstitusi menggantikan Maria Farida Indrati. Ia dilantik di hadapan Presiden Joko Widodo pada 13 Agustus 2018.

“Dengan nama Allah, saya berjanji melaksanakan tugas Mahkamah Konstitusi dengan sejujur-jujurnya dan seobjektif mungkin, menghormati Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan memenuhi segala ketentuan hukum sesuai dengan undang-undang dan seadil-adilnya. .” “Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 dan kesetiaan kepada negara dan rakyat,” kata Eni saat pengambilan sumpah jabatan.

Mengutip laman MK, Eni diangkat menjadi hakim Mahkamah Konstitusi atas usulan Presiden Joko Widodo melalui Keputusan Presiden Nomor 2018. 134 P tentang pemberhentian dan pengangkatan hakim Mahkamah Konstitusi setelah dilakukan pemeriksaan kelayakan oleh kelompok seleksi hakim Mahkamah Konstitusi. apa presiden. Enya mengalahkan dua calon perempuan lain yang dipilih Panitia Pencalonan Mahkamah Konstitusi: Ni’matul Hudu, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia, dan Susi Dwi Harijanti, Dosen Senior Fakultas Hukum Universitas Pajajaran.

Enya lahir pada tanggal 27 Juni 1962 di Pangkal Pinang. Sejak Sekolah Menengah Atas (SMA), Eny memutuskan untuk belajar hukum. Ia pun pindah dari Pangkal Pinang ke Yogyakarta untuk belajar di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM). Eni lulus dengan gelar Sarjana Hukum pada tahun 1981.

Annie juga meraih gelar Magister Hukum Tata Negara dari Program Pascasarjana Universitas Padjadjaran Bandung (1995). Selain itu, beliau memperoleh gelar Doktor Hukum dari Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (2005).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *