Sekjen PDIP: Amicus Curiae Megawati untuk Selamatkan Konstitusi

JAKARTA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Cristianto menanggapi pernyataan Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Otto Hasibuan yang menyebut tak pantas Megawati Soekarnoputri memberikan amicus curiae. Mahkamah Konstitusi karena berpihak pada persoalan ini.

Menurut Hasto, kemampuan Megawati di kalangan kawan-kawannya bukan sebagai Presiden kelima RI atau sebagai Ketua Harian PDIP. namun terbatas pada warga negara Indonesia yang mempunyai kewenangan yang sama untuk menjadi sahabat pengadilan.

Jadi kebenaran penting juga datang dari rakyat. Untuk itu pemimpin tidak boleh menyalahgunakan kekuasaannya dan semuanya mengikuti konstitusi kehidupan yang baik, kata Hasto, Kamis (18/4/2024).

Pak Hasto mengatakan, Otto mungkin lupa ucapannya yang ingin Megawati hadir sebagai saksi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres di Mahkamah Konstitusi.

Namun karena tak dipahami, perasaan dan pikiran Megawati terungkap dalam amicus brief yang disampaikannya pada Selasa, 16 April 2024.

“Tentang kebenaran dan keadilan, sebagai warga negara Indonesia dan karena tanggung jawabnya terhadap bangsa dan negara. Bu Mega menuliskan perasaan dan pemikirannya untuk membela konstitusi dengan bertindak sebagai amicus curiae,” kata Hasto.

Sebelumnya, Otto Hasibuan angkat bicara menanggapi Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri yang mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan pada Pilpres PHPU 2024 di Mahkamah Konstitusi. Menurut Otto, seharusnya permohonan amicus curiae diajukan oleh pihak yang tidak terlibat dalam perkara tersebut.

“Permohonan amicus curiae yang dilayangkan partai sebagai sahabat pengadilan dan sahabat pengadilan tidak boleh dilibatkan dalam perkara ini. Ini harus dipertimbangkan secara matang,” kata Otto di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Selasa, 16 April 2024.

Otto menjelaskan, amicus curiae sebaiknya diajukan oleh individu independen yang tidak terafiliasi dengan suatu pihak dalam suatu kasus tertentu. Sedangkan Megawati merupakan pihak dalam kasus ini yang merupakan pelapor kubu Ganjar Pranovo-Mahfood MD. “Misalnya dari kubu, bukan partai, bisa amicus curiae. Itu harus kita pahami dulu,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *