Pendeta Gilbert Kembali Dilaporkan ke Polisi terkait Dugaan Penistaan Agama

JAKARTA – Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) melaporkan Pendeta Gilbert Lumoindong atas kasus penistaan ​​agama di Polda Metro Jaya usai pernyataannya yang viral saat berkhotbah. pada tahun 2024 25 April laporan terdaftar dengan nomor LP/B/2223/IV/2024/SPKT Polda Metro Jaya.

“Bagaimana Ketua Umum PITI Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia Ipong Wijaya Kusuma melaporkan Pendeta Gilbert Lumoindong yang menghina umat Islam,” kata Ketua PITI Ipong Wijaya Kusuma kepada wartawan, Jumat (26/04/2024).

Menurutnya, khotbah Gilbert sudah keterlaluan dan ia meminta Gilbert menyampaikan permintaan maaf publik dalam tiga hari ke depan. Saat ia memberikan laporannya, timnya menyertakan banyak bukti, termasuk video khotbah Pendeta Gilbert.

“Saya tidak mendukung kasus ini karena melakukan penghinaan keji terhadap agama. Jika dia tidak meminta maaf dalam tiga hari berturut-turut di media dan televisi, laporan polisi akan diajukan. Hal ini akan terus berlanjut hingga kasus ini dibawa ke pengadilan. Dia berkata.

Ipong meminta polisi mengusut tuntas kasus tersebut. Pada saat yang sama, Gilbert dilaporkan ke polisi sebagai tersangka berdasarkan Pasal 156 KUHP tentang penodaan agama.

Pendeta Gilbert sebelumnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena penodaan agama. Pernyataan kedua disampaikan oleh Anggota Parlemen Farhat Abbas dan Ketua Kongres Pemuda Indonesia (KPI) Sapto Wibowo Sutanto.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, polisi tengah mendalami laporan yang diajukan terhadap Gilbert. Hingga saat ini, polisi masih memeriksa saksi dan mengumpulkan bukti-bukti.

“Dalam kasus Pendeta Gilbert (di pengadilan), kami akan mengumpulkan dulu keterangan saksi dan alat bukti lainnya. Setelah rangkaian itu baru bisa ke sana,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *