Pengacara Kusnadi Asisten Hasto Tambah Bukti Baru ke Dewas KPK

JAKARTA – Kuasa hukum Kusnadi, Asisten Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, kembali mendatangi kantor Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta pada Kamis (20 Juni 2024). Kuasa hukum Kusnadi, Ronny Talapessy, datang untuk menambah bukti atas laporan yang disampaikan Dewan Komisi Pemberantasan Korupsi dengan menuding penyidik ​​KPK memalsukan tanda terima bukti.

Dalam penyitaan yang terjadi pada Senin 10 Juni 2024 itu, kuitansi penyitaannya tertanggal 23 April 2024. Kemudian, saat Kusnadi diperiksa KPK pada Rabu 19 Juni 2024, ia kembali menerima surat yang sama, namun dengan tanggal berbeda.

“Tapi kawan-kawan, perlu diketahui, di surat penerimaan alat bukti itu, Saudara Kusnadi tidak menandatanganinya. Tapi di halaman terakhir, Saudara Kusnadi menandatanganinya di sini,” kata Roni dari kantor dewan KPK.

Terkait hal itu, Ronnie pun menduga surat soal penyitaan aset kliennya itu palsu. “Kemarin Saudara Kusnadi diperiksa oleh penyidik ​​bernama Rahmat Prasetyo Teman, kami menduga surat ini palsu karena apa? Sah. Surat itu tertanggal 23 April dan Saudara Kusnadi juga menandatangani surat itu,” ujarnya.

“Tetapi kemarin saat kami menerima surat bertanggal 10 April (10 Juni), ternyata kecurigaan kami kembali dimanipulasi sehingga pada kertas pertama belum ditandatangani oleh Saudara Kusnadi, namun pada kertas kedua Saudara Kusnadi menandatanganinya. ,” dia berkata.

Ronny juga menduga kuat penyitaan tersebut melanggar Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan peraturan internal komisi KPK. Dia pun ingin agar jajaran KPK segera menindaklanjuti laporannya.

“Di sini kita harus menjelaskan kepada masyarakat, apa yang dilakukan penyidik ​​seperti AKBP Rossa Purbo Bekti dan lain-lain itu melanggar hukum. Melanggar hukum. Maksudnya apa? Dari segi hukum persidangan itu salah,” ujarnya. . Dia berkata.

“Oleh karena itu, barang sitaan tersebut tidak bisa dijadikan barang bukti karena proses penyitaan barang pribadi atau buku milik DPP salah. Oleh karena itu, dalam penerapan hukum, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanggar prosedur hukum. Jadi kita tidak bisa kompromi soal itu,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *