Pengertian Amicus Curiae yang Diajukan Megawati dan Dampaknya terhadap Putusan MK

JAKARTA – Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Jenderal Megawati Sukarnoputri mengajukan amicus curiae ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil pemilihan presiden (PHPU) 2024. Laporan singkat amicus curiae memuat pandangan-pandangan MW dan disertai dengan seluruh pendapat hukum.

Amicus curiae Megawati disampaikan ke Mahkamah Konstitusi oleh Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Cristianto dan pengurus DPP lainnya, Selasa (16/04/2024). Pengajuan amicus curiae didampingi kuasa hukum Megawati Soekarnoputri.

“Saya di sini ingin menyampaikan keterangan teman pengadilan dari warga negara Indonesia yaitu Ibu Megawati Sukarnoputri, agar Ibu Mega sebagai warga negara Indonesia menampilkan dirinya sebagai sahabat atau sahabat pengadilan,” kata Histo. Selasa (16.4.2024).

Tak hanya Megawati yang mengajukan amicus curiae ke MQM terkait Pilpres 2024. Sebelumnya, Guru Besar Antropologi Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Sulistyowati Irianto dan Guru Besar Sosiologi Universitas Negeri Jakarta Ubedilah Badrun juga turut mengajukan amicus curiae ke MQM. melakukan pekerjaan yang sama yang mewakili 303 akademisi. Pendapat hukum yang disampaikan diharapkan dapat menjadi bahan penilaian sehingga Mahkamah Konstitusi dapat mengambil keputusan yang adil dalam sengketa PHPU.

“Kami berdua, Pak Dr. Obaidullah Badran dan saya, mewakili para sahabat Celestyoti Arianto. Ada 303 akademisi dan tokoh masyarakat sipil yang mengirimkan amicus curiae, ini menunjukkan bahwa kami ingin menjadi sahabat pengadilan agar bisa sampaikan kepada hakim bahwa kita tertinggal. Hakim yang akan memberikan putusan,” kata Solstiti di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2024).

Pengertian Amicus Curiae Lalu apa pengertian amicus curiae seperti yang banyak dikemukakan oleh akademisi, masyarakat sipil bahkan Megawati Sukarnoputri? Dalam buku “Menjadi Sahabat Keadilan, Panduan Penyusunan Amicus Brief” karya Siti Amina (2014) amicus curiae dalam bahasa latin sering disebut Friends of the Court dalam bahasa Inggris atau Friends of the Court dalam bahasa Indonesia

Menurut Mahkamah Agung Amerika Serikat, amicus curiae diartikan sebagai seseorang atau kelompok yang bukan merupakan pihak dalam suatu gugatan, namun mempunyai kepentingan yang kuat terhadap perkara tersebut, akan mengajukan petisi kepada pengadilan untuk mendapatkan izin mengajukan perkara dalam perkara tersebut. kasus. gugatan untuk. Maksudnya untuk mempengaruhi keputusannya.” Jadi penekanannya adalah pada orang/lembaga yang tidak diminta oleh para pihak dalam suatu perkara di pengadilan, yang memberikan informasi tentang hukum dan perkaranya ditangani secara mandiri. Seharusnya pengadilan membantu.

Hukumpedia mendefinisikan amicus curiae sebagai pihak yang merasa berkepentingan terhadap perkara tersebut dan memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan. Keikutsertaan pihak-pihak yang berkepentingan dalam suatu perkara hanya sebatas memberi pendapat, bukan berkelahi.

Meski tidak diatur secara jelas di Indonesia, namun dasar hukum diterimanya konsep amicus curiae di Indonesia mengacu pada Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Pasal tersebut menyatakan: “Hakim konstitusi dan hakim konstitusi mempunyai tugas untuk mengupayakan, mengamalkan, dan memahami nilai-nilai hukum serta rasa keadilan yang ada dalam masyarakat.”

Pasal 14 ayat (4) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005 tentang Pedoman Prosedur Dalam Perkara Peninjauan Kembali disebutkan bahwa pihak-pihak yang bersangkutan secara tidak langsung berkepentingan terhadap:

Pihak yang keterangannya karena kedudukan, tugas pokok dan fungsinya perlu didengarkan; atau

B.Pihak yang perlu didengar keterangannya adalah pihak yang hak dan/atau kuasanya tidak terpengaruh secara langsung oleh dasar permohonan, melainkan karena pihak yang paling berkepentingan terhadap permohonan yang bersangkutan.

Praktik amicus curaiie telah diterapkan di Tanah Air, salah satunya dalam kasus pencemaran nama baik mantan Kapolda Sulawesi Selatan, Sisno Adewinutu, yang didakwa terhadap jurnalis Api Asmaradana pada tahun 2009. Hakim akhirnya membebaskan UP Asmardhana.

Selain itu, terdapat kasus lain dimana terdapat amicus curiae berdasarkan jurnal online. Diantaranya adalah review kasus Majalah Time versus Soeharto, Surat Keputusan Babbitt Chandra tentang Pemberhentian Praperadilan Kejaksaan Agung (SKPP), dan kasus penggusuran Papango, Jakarta Utara. Dalam kasus penggusuran Papanggo, bahkan pihak yang berperan sebagai amicus curiae adalah lembaga swadaya masyarakat (LSM) luar negeri.

Oleh karena itu, dinilai sangat penting untuk menyampaikan pernyataan amicus secara singkat atau tertulis kepada pengadilan. Pertama ikut serta mewujudkan supremasi hukum yang demokratis dalam bernegara. Kedua, menjaga proses penegakan hukum dan mendorong hakim untuk terus mengupdate ilmunya. Ketiga, menjaga kebebasan akademik dengan mencari ilmu dan berpendapat seluas-luasnya, tidak terikat pada kepentingan pribadi dan pendukung. Keempat, efisiensi karena tidak perlu menentukan waktu tertentu untuk datang ke pengadilan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *