Penjelasan KPU DKI soal Syarat 618 Ribu KTP dan Mantan Gubernur Tak Bisa Jadi Cawagub

JAKARTA – Calon gubernur dan calon wakil gubernur (Cagub-Cawagub) pada Pilgub DKI Jakarta 2024 melalui jalur perseorangan (tanpa melalui partai politik) harus memenuhi syarat untuk mendapatkan 618 ribu KTP dan tanda tangan warga. Hal itu diungkapkan Ketua Bidang Teknis Pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Dodi Wijaya.

Dodi mengatakan, angka dasarnya adalah 618 ribu KTP dan tanda tangan pendukung berdasarkan ketentuan yang berlaku. “Kita menganut demokrasi konstitusional yang diatur undang-undang, jadi UU Nomor 10 Tahun 2016, Pasal 41 menyebutkan provinsi dengan jumlah penduduk 6 sampai 12 juta jiwa memerlukan dukungan 7,5 persen dari DPT sebelumnya, artinya yang kita lihat terkait dengan demokrasi konstitusional. undang-undang terbaru,” kata Dodi, Jumat (10/5/2024).

Terkait ketentuan mantan gubernur tidak bisa menjadi wakil gubernur, Dodi menjelaskan, hal itu ada dalam ketentuan Pasal 7 Ayat (2) Huruf O Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 2016 yang menyebutkan, tunduk pada syarat penerapan. bagi gubernur, tidak berhak menjadi calon wakil gubernur daerah di daerah yang sama.

“Jadi ada syarat dan ketentuannya di undang-undang. Nanti kita lihat peraturan KPU soal pencalonan untuk melihat apakah ada perubahan. PKPU pun membenarkan hal tersebut. Aturan ini bukan aturan yang melarang mantan gubernur untuk mencalonkan diri lagi,” jelasnya.

Dijelaskannya, undang-undang pilkada pada Pasal 7 ayat 2 huruf O melarang gubernur daerah mencalonkan dirinya sebagai wakil gubernur daerah di daerah yang sama.

“Jadi bukan berarti seseorang yang jadi gubernur tidak bisa mencalonkan diri lagi sebagai gubernur, itu bagus. Tapi menjadi letnan gubernur tidak diperbolehkan oleh undang-undang,” kata Dodi.

Dodi kemudian mengatakan, jika nantinya syarat pendaftaran tidak terpenuhi, misalnya syarat pemeliharaan tidak kurang dari 618 ribu, KPU DKI Jakarta akan mengeluarkan berita acara untuk mengembalikan tanda terima pemeliharaan atau tidak menerimanya.

Diberitakan sebelumnya, Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata menetapkan jadwal penyerahan persyaratan dukungan calon perseorangan gubernur dan wakil gubernur (tanpa dukungan parpol) pada Pilgub DKI 2024 dalam waktu lima hari.

Hal itu diungkapkan Wahyu dalam Surat Pemberitahuan KPU DKI Nomor: 39/PL.06.2-Pu/31/2024 tentang Pengajuan Persyaratan Dukungan Bagi Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2024 yang ditandatangani pada Mei lalu 5 2024.

Berikut salinan surat keputusan KPU ke DKI Jakarta.

Waktu dan tempat penyerahan dokumen pendukung bagi pasangan calon perseorangan:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *