Penyesuaian Tarif UKT UIN Jakarta Perhatikan Dua Faktor Ini, Apa Saja?

JAKARTA – Penyesuaian tarif Uang Kuliah Terpadu (UKT) di UIN Sayrif Hidayatullah Jakarta tahun ajaran 2024/2025. tahun ditentukan oleh undang-undang untuk akses pendidikan tinggi bagi pelajar dan keluarga pelajar, dengan memperhatikan asas keadilan. TIDAK. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Pemberlakuan tarif UKT per mahasiswa juga dilakukan dengan memperhatikan ketentuan yang diatur dalam Ketetapan Agama no. 7 Tahun 2018 tentang standar satuan biaya operasional pendidikan tinggi pada perguruan tinggi keagamaan.

“Penyesuaian UKT ini dilakukan sesuai amanat Undang-Undang Pendidikan Tinggi, dengan tetap mengedepankan prinsip pemerataan dan aksesibilitas perguruan tinggi sehingga dapat diakses oleh mahasiswa dan keluarga dari berbagai tingkat ekonomi,” kata Rektor UIN Jakarta Prof. . Asep Saipuddin Zahar MA. Dalam keterangan resminya, Senin (13 Mei 2024) di Jakarta, Dr

Pasal 88 UU Pendidikan Tinggi menyebutkan bahwa penyesuaian belanja pendidikan tinggi secara berkala dilakukan oleh pemerintah (kementerian terkait) melalui penetapan standar satuan belanja operasional pendidikan tinggi (SSBOPT). Pertimbangkan standar nasional pendidikan tinggi, jenis program studi dan indeks biaya regional. SSBOPT menjadi dasar bagi perguruan tinggi negeri untuk menentukan biaya yang ditanggung mahasiswa.

Sedangkan biaya yang ditanggung oleh mahasiswa sendiri disesuaikan dengan kemampuan finansial mahasiswa, orang tua mahasiswa, dan pihak lain yang membayar biaya pendidikan.

Wakil Rektor Bidang Pengajaran Prof. Ph.D. Ahmed Tolabi Kharli S.A.G. SH M.A.G. M.H. Selain itu, meningkatkan kualitas pendidikan yang ditawarkan kepada siswa merupakan kewajiban yang tidak dapat dipatahkan. Mutu kurikulum, mutu program studi dan internasionalisasi akademik menjadi prioritas.

“UIN Jakarta telah menetapkan akreditasi internasional untuk setiap program studi. Insya Allah semua program studi akan diakreditasi oleh badan akreditasi internasional pada tahun ini,” jelasnya.

Pada bulan April lalu, empat program studi Fakultas Sains dan Teknologi mendapatkan akreditasi internasional dari badan akreditasi internasional ASIIN (Accreditation in Engineering Computer Sciences Natural Sciences Mathematics) dari Jerman. Keempatnya adalah program studi fisika, studi kimia, studi biologi, dan studi matematika. Seluruh program studi sarjana pusat sedang menunggu kunjungan akreditasi internasional pada tahun ini.

Sebagai Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) yang berada di bawah naungan Kementerian Agama RI, UIN Jakarta mengacu sepenuhnya pada Peraturan Menteri Agama Republik Agama (PMA) Tahun 2018 tentang Standar Satuan Pendidikan Tinggi dan Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi. biaya perguruan tinggi agama negara dalam penyesuaian tarif UKT. PMA ini merupakan peraturan pelaksanaan UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Pasal 8 PMA no. 7 Tahun 2018 menyebutkan bahwa UKTU akan ditentukan berdasarkan kemampuan keuangan mahasiswa, orang tua mahasiswa, dan pihak lain yang membiayai. Sedangkan penetapan besaran UKT dilakukan dengan mempertimbangkan Standar Satuan Biaya Operasional Perguruan Tinggi (SSBOPT) dan Biaya Operasional Perguruan Tinggi (BOPT).

Berdasarkan PMA tersebut, SSBOPT ditetapkan oleh Menteri Agama Republik Indonesia berdasarkan BOPT, PTKN dan indeks mutu program studi, indeks model pengelolaan keuangan, dan indeks biaya daerah.

BOPT dihitung dari total biaya langsung dan tidak langsung penyelenggaraan pendidikan tinggi dalam satu (1) tahun. Biaya langsung merupakan biaya operasional penyelenggaraan pendidikan tinggi yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan kurikulum program studi, sedangkan biaya tidak langsung merupakan biaya operasional yang diperlukan manajemen perguruan tinggi untuk menunjang penyelenggaraan program studi.

Biaya langsung meliputi pendanaan kegiatan pengajaran, kegiatan laboratorium/studi/bengkel/lapangan, kegiatan tugas akhir/tugas akhir/disertasi, bimbingan dan konseling, serta kemahasiswaan. Sedangkan biaya tidak langsung meliputi biaya administrasi umum, pengoperasian dan pemeliharaan/perbaikan infrastruktur, pengembangan organisasi dan biaya operasional lainnya.

Sedangkan penyesuaian UKT di UIN Sayrif Hidayatullah Jakarta tahun ajaran 2024-2025 telah ditetapkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia No. 386-20254 seragam biaya kuliah di universitas agama islam negeri. tahun akademik. Sebagaimana diatur dalam PMA 7 Tahun 2018 dengan status Universitas UIN Jakarta, penetapan UKT dibagi menjadi 7 (tujuh) kelompok, tidak termasuk kelompok mahasiswa penerima beasiswa (Bdikmisi atau KIP).

Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum Prof. Ph.D. Imam Subchi MA Harmonisasi UKT yang tertuang dalam KMA no. 386 tahun 2024 dibuat berdasarkan perhitungan rasional sesuai kebutuhan finansial masing-masing program studi, namun tetap berpedoman pada UU Pendidikan Tinggi dan PMA no. 7 Tahun 2018 tentang UKT di negara. Universitas Keagamaan.

“Dan, penempatan masing-masing mahasiswa pada 7 kelompok UKT tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan tingkat kemampuan finansial masing-masing mahasiswa, orang tua atau pihak-pihak yang terlibat secara finansial,” ujarnya.

Dalam penentuan kelompok UKT misalnya, lanjutnya, dilakukan proses vetting yang ketat dimana setiap mahasiswa yang diterima dipersilakan untuk menyerahkan dokumen pendukung penetapan kelompok UKT masing-masing. Apabila terdapat keberatan terhadap hasil peninjauan, mahasiswa, orang tua, dan penyelenggara biaya pendidikan dapat melakukan proses klarifikasi tarif UKT melalui dekan fakultasnya.

Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan UIN Jakarta, H. Mohamed Ali Irfan, S.E., M.M., M.Ak mengungkapkan, UIN Jakarta memiliki akumulasi kebutuhan dana program akademik yang cukup besar setiap tahunnya.

Pada tahun 2023 misalnya, total kebutuhan pembiayaan mencapai Rp667,54 miliar, dimana pendapatan dari sumber pendapatan jasa pendidikan berupa UKT hanya menyumbang 47,77% atau setara dengan Rp319,124 miliar.

Sedangkan kebutuhan finansial lainnya sebesar 52,33% ditopang oleh sumber pendapatan lain yaitu dana APBN negara senilai 38,74% atau Rp258,81 miliar dan pendapatan non UKT sebesar 13,49% atau Rp90,10 miliar.

Pendapatan lain-lain BLU sebesar Rp 27,72 miliar, pendapatan jasa perbankan BLU dan Rp. 52 miliar. Dijelaskannya, jika hanya bergantung pada UKT maka keuangan operasional UIN Jakarta minus Rp 348,41 miliar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *