Perbandingan Respons NU dan Muhammadiyah Terkait Izin Kelola Tambang bagi Ormas Keagamaan

JAKARTA – Izin pengelolaan pertambangan bagi Organisasi Masyarakat Keagamaan (ORMAS) menjadi salah satu kebijakan baru yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kebijakan tersebut kemudian menuai reaksi beragam dari dua organisasi Islam terbesar di Indonesia, Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah.

Kebijakan yang mengizinkan pengelolaan pertambangan untuk organisasi keagamaan ditetapkan pada tahun 2024. Peraturan Pemerintah (PP) no. 25 Tahun 2021 hal no. 96 Perubahan yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.

PP tersebut merupakan pasal yang menyatakan bahwa organisasi keagamaan diperbolehkan mengoperasikan pertambangan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Kebijakan ini mendapat penilaian positif dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Wakil Ketua MUI Jenderal Anwar Abbas mengatakan mengizinkan organisasi keagamaan mengelola tambang merupakan hal yang positif. Namun bagaimana tanggapan dua ormas keagamaan terbesar di Indonesia yakni NU dan Muhammadiyah saat ini?

Respon NU dan Muhammadiyah terhadap Izin Pengelolaan Tambang 1. NU, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Jenderal Yahya Cholil Stakuf atau Gus Yahya alias Gus Yahya mengatakan, izin pengelolaan pertambangan bagi ormas keagamaan ini merupakan langkah berani yang dilakukan Presiden Jokowi.

Menurutnya, kebijakan ini dapat memperluas akses keunggulan sumber daya alam (SDA) di Indonesia. Gus Yahya juga menyampaikan bahwa mereka siap dengan tenaga terampil, seluruh perangkat organisasi dan jaringan profesional yang cukup kuat untuk memenuhi tugas dan tanggung jawab tersebut.

PBNU juga mengucapkan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo yang telah memberikan konsesi dan izin pertambangan kepada ormas keagamaan.

2. Sementara itu, pihak Muhammadiyah mengatakan, pihak Muhammadiyah tidak membahas persoalan izin pengelolaan pertambangan. Hal tersebut dikatakan oleh Muhammadiyah Abdul Muti, Sekretaris Jenderal PP.

Menurut dia, jika ada usulan resmi kepada Muhammadi dari pemerintah, maka akan dibicarakan secara mendalam. Sebab, Muhammadiyah akan mengukur terlebih dahulu kapasitas sumber daya manusia di ormasnya.

Muhammadiyah tak mau membuat masalah dengan menerapkan aturan tersebut. Jadi mereka memutuskan untuk meluangkan waktu untuk bereaksi terhadap aturan baru tersebut.

Namun, Abdul Muti mengatakan, pemberian izin pengelolaan pertambangan kepada organisasi keagamaan merupakan kewenangan pemerintah. “Kemampuan ormas keagamaan untuk menambang tidak serta merta karena harus memenuhi syarat,” ujarnya.

Meski mendapat reaksi keras dari dua organisasi keagamaan terbesar di Indonesia, Melki Nahar, koordinator Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), yakin bahwa mengizinkan organisasi keagamaan untuk mengoperasikan tambang akan semakin merusak lingkungan dan mempercepat konversi lahan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *