Pernah Anulir Vonis Mati Sambo, Suharto Dinilai Tak Layak Jadi Waka MA

JAKARTA – Soeharto, Ketua Divisi Pidana Mahkamah Agung (KM), mengajukan diri sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung. Namun hakim MA ini justru berujung negatif karena membatalkan hukuman mati terhadap mantan Kepala Departemen Propam Ferdy Sambo yang dihukum karena pembunuhan berencana, dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup.

Pakar hukum Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah Castro, menilai Soeharto patut dicoret dari proses seleksi Ketua Mahkamah Agung. Hal ini untuk menjaga kehormatan Hakim Agung.

“Kalau rekam jejaknya buruk, sebaiknya dia keluar dari proses pencalonan saja. Ini demi menjaga martabat Mahkamah Agung,” kata Castro, Sabtu (20 April 2024).

Dalam kasus Sambo, kasus yang tertunda sejak Oktober 2022 ini menarik perhatian publik. Pada Selasa (8 Agustus 2023), putusan Majelis Hakim MA yang salah satunya Hakim Agung Suharto semakin membuka luka bagi keluarga korban Brigjen Nofriansyah Yosua Hutabarat.

“Ukuran keberhasilan ini adalah dengan tidak mengambil keputusan kontroversial yang menyerang rasa keadilan masyarakat,” kata Castro.

Di sisi lain, peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (SAKSI) Universitas Mulawarman menilai fenomena hakim MA menolak putusan kasasi disebabkan adanya uji ulang Undang-Undang Panitia Pemberantasan Korupsi pada tahun 2019.

Menurut dia, Mahkamah Agung perlu melakukan reformasi kelembagaan secara menyeluruh, membenahinya dari hulu hingga hilir, termasuk memastikan proses seleksi hakim berjalan baik sesuai standar etika yang tinggi.

“Desain pengawasan juga perlu diperbaiki, dimana MA harus membuka ruang yang cukup bagi masyarakat untuk ikut serta dalam pengawasan hakim MA,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *