Petugas Gabungan Berjibaku Padamkan Kebakaran Gunung Bromo di Kemiringan 60 Derajat

Pasuruan – Balai Besar Taman Nasional Bromo Tenger (BB-TNBTS) memetakan titik api yang terjadi di kawasan Gunung Bromo. Akibatnya, titik panas terpantau di kawasan resor pegunungan Penanjakan, Wonokitri, Pasuruan, Jawa Timur.

Lokasi kebakaran di sekitar Puncak Lempitan, suatu tempat di tenggara Puncak Lamen, PTN Resort di kawasan Gunung Penanjakan, kata Direktur Utama BB-TNTBS (Kabag TU) Sept Eka Wardani dalam rapat koordinasi di kantor BB-TNBTS, Jumat. Kamis siang. ” (20 Juni 2024).

Menurut dia, titik api awal ditemukan pada Rabu 28 Juni 2013 pukul 17.30 WIB. Namun penyebab kebakaran belum dapat dijelaskan sepenuhnya.

Namun, 20 personel gabungan petugas BB-TNBTS, MPA Resort PTN Gunung Penanjakan, Resort Coban Trisula, Resort Jabung, dan MPA Ngadas dikerahkan dalam proses pengendalian kebakaran.

Ia menjelaskan, “20 petugas dikerahkan untuk memadamkan api pada peralatan yang digunakan kendaraan roda dua, jet shooter, jabiug, dan sabit.

Di sisi lain, Ketua Tim Pengkajian Data Humas TNBTS Hendra mengungkapkan, upaya pemadaman dilakukan dengan dua cara, yakni pemadaman titik api secara manual dan penggunaan air yang disalurkan melalui kendaraan.

Hendra menambahkan, titik bakar memiliki kemiringan sekitar 60 derajat.

Titik panas yang berada di lereng gunung membuat petugas bekerja lebih keras. BB-TNBTS dan pemangku kepentingan terkait kini berkomitmen untuk menanggulangi kebakaran lahan dan hutan di Gunung Bromo.

Sebelumnya, pada September 2023, kawasan wisata Gunung Bromo juga sempat terbakar akibat aktivitas wisatawan yang melakukan pembakaran saat mengambil foto prewedding.

Kebakaran ini menyebabkan aktivitas pariwisata ditutup total. Kebakaran terjadi di lahan Bukit Teletubbies, Savana Bukit Watangan. Api kemudian menjalar ke beberapa lokasi lain di kawasan TNBTS.

Kebakaran juga menyebabkan jalur alternatif Malang – Lumajang melalui Poncokusumo dan kawasan TNBTS ditutup total. Paket ini dibuat untuk memudahkan proses pemadaman dan perawatan kebakaran.

Perkiraan kerugian pada 6 September hingga 10 September 2023 baik dari pendapatan tiket masuk pariwisata, biaya pemadaman listrik jalan, dan kerugian faktor pariwisata sebesar Rp5,4 miliar.

Akibat kejadian tersebut, pengelola prewedding EO dengan singkatan AW ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan ayat 3 pasal 50 huruf d jo ayat 4 pasal 78 UU No 41 Tahun 1378 tentang kehutanan.

Selain itu juga dimunculkan persoalan Pasal 188 KUHP Islam dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak 1.500.000.000 Rial.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *