Polda Jateng Ingatkan Masyarakat Jangan Gunakan Medsos untuk Cari Musuh

Semarang – Tim Siber Kriminal Polda Jawa Tengah mengingatkan masyarakat, termasuk pelajar dan pemuda, untuk tidak menggunakan media sosial sebagai sarana untuk mendorong tawuran atau tawuran.

Polda Jateng tengah menyiapkan sanksi pidana bagi pelaku kejahatan yang menggunakan media sosial untuk mencari dan melawan musuh. Langkah tersebut diambil sebagai respons atas maraknya kejadian tawuran antar kelompok remaja yang mulai saling adu jotos di media sosial.

“Ada (ancaman pidana) di UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik), itu berkaitan dengan ajakan melakukan kegiatan pelecehan,” kata Detrecrimes Polda, Kepala Subdit V/Cybercrime di Jateng. AKBP Sulistyaningsih, Selasa (21/5/2024).

Peristiwa terkini di Kota Semarang terjadi pada pagi hari tanggal 2 Mei 2024 di kawasan Kecamatan Jenuk Kota Semarang. Saat terjadi perkelahian, dua kelompok remaja mempersenjatai diri dengan sabit.

Di antara tersangka yang ditangkap Polsek Jenuk, mereka mengaku salah satunya adalah pengelola media sosial Instagram yang sedang mencari musuh dan mengatur lokasi pertemuan perselisihan. Pelaku kontroversi, termasuk anak di bawah umur, telah ditangkap, namun pengelola media sosial masih buron.

Menanggapi kejadian tersebut, AKBP Sulis mengatakan risiko hukuman sangat tinggi jika dilihat dari aturan yang berlaku saat ini. Kejadian seperti itu sebelumnya sudah diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1946, ujarnya.

Pasal 14 ayat (1) menyatakan barangsiapa dengan sengaja menimbulkan keributan di kalangan masyarakat dengan menyebarkan berita atau informasi palsu, dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.

“UU 1 Tahun 1946 digabung menjadi UU ITE yang baru (UU Nomor 1 Tahun 2024),” imbuhnya.

Dia mengatakan, patroli siber terus mengawasi media sosial. Berbagai kegiatan sosialisasi juga dilakukan untuk upaya pencegahan. Soal kebohongan, berita bohong, dan seruan kekerasan, kata AKBP Sulis.

Pada hari Sabtu tanggal 3 Februari 2024 sekitar pukul 02.30 WIB juga terjadi tawuran di belakang SPBU Kembangaram, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang. Insiden tersebut melibatkan siswa SMA yang juga mulai saling menantang di Instagram.

Pada 2 Desember 2023, tiga orang yang semuanya masih berusia 18 tahun dihadang polisi saat sedang berkeliaran di Kota Semarang saat sedang live Instagram dan mencari musuh.

Pertempuran terjadi di beberapa tempat di Kota Semarang dini hari pada Minggu, 22 Oktober 2023. Salah satunya Instagram Live saat membuat bom molotov.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *