Ombudsman Usul Seleksi CASN usai Pilkada Serentak 2024

JAKARTA – Ketua Ombudsman RI Mohamed Najih menyarankan agar seleksi calon pegawai negeri sipil (CASN) ditunda. Penundaan tersebut pasca pelaksanaan pemilu serentak pada 27 November 2024.

Hal itu disampaikan Najih saat rapat koordinasi pelaksanaan CASN Pemilu 2024 dan netralitas pelayanan umum pemilihan kepala daerah di Auditorium lantai 1 Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Kamis (2/2). 5/2024).

“Pada tahun 2024, Ombudsman memiliki banyak agenda nasional, antara lain pemilu CASN dan pemilu. “Kami sudah selesai mengikuti pemilu presiden, legislatif, dan DPD, meski masih dalam proses persidangan di MK,” kata Najih.

Najih mengatakan, dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MC), persoalan pemilihan presiden yang melibatkan pejabat daerah dan pusat menjadi sorotan dalam putusan MK yang sangat jelas. Meski putusan MK tidak mengikutsertakan ASN, namun ke depan netralitas aparatur negara harus terus ditingkatkan.

“Ini menjadi catatan Bavaslu dalam meningkatkan kualitas pengawasan. Menjelang pemilu, banyak sekali keputusan yang membutuhkan upaya maksimal untuk menjaga kualitas ASN,” kata Najib.

Najib mengusulkan agar pemilu CASN digelar setelah pemilu serentak untuk menghindari dugaan kecurangan seperti yang terjadi pada pemilu 2024.

“Pemilu CASN ini bisa ditunda sampai setelah Pilkada, agar tidak menjadi komoditas politik. Ditunda hingga saat ini, agar tidak menjadi komoditas bagi aktor politik. Misalnya janji mendukung kepala daerah tertentu akan disampaikan di CASN,” kata Najib.

Ombudsman RI Najib juga mengatakan para kepala daerah mendapat pelatihan mengenai isu tata kelola pemerintahan yang baik dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

“Persoalan pelayanan publik merupakan amanah konstitusi untuk melindungi bangsa Indonesia dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Penting sekali pelayanan publik tidak diakui, ini persoalan penting yang harus diumumkan kepala daerah,” ujarnya. dia berkata.

“Bagaimana seleksi CASN dan netralitas ASN di Pilkada dapat mencegah campur tangan ASN di pusat dan daerah saat pelaksanaan Pilkada,” jelasnya.

Menurut Najib, netralitas ASN patut ditonjolkan dalam praktik pelayanan publik saat Pilkada, tidak boleh ada penyalahgunaan, tidak ada penundaan, dan ASN tidak boleh ikut serta dalam kegiatan politik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *