Polda Metro Pastikan Kasus Firli Bahuri Tak Akan SP3

JAKARTA – Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kompol Adi Saveri Simanjuntak memastikan kasus Verli Bahori tidak berujung pada penghentian layanan atau SP3. Ide ini merupakan reaksi terhadap penanganan permasalahan ini.

Proses hukum dan tuntutan penggelapan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mintan) Shahrul Yassin Limbu sedang berjalan. Kasusnya sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejati) DKI Jakarta, namun belum dinyatakan lengkap.

Saat dihubungi, Jumat (26/4/2024), Addy berkata: “Ke depan, saya berjanji penyelidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan adil.

Fairlie Bahori ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (22/11/2023). Dia dijerat Pasal 12 AH, Pasal 12 B, atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Verli Bahori pun menjalani berbagai pemeriksaan sebagai tersangka di Badan Reserse Kriminal Nasional. Bahkan, sejak namanya ditetapkan sebagai tersangka, mantan Kepala Divisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu dilarang bepergian ke luar negeri.

Kapolda Metro Jaya Irjen Paul Kariuto pun memastikan kasus dugaan pidana yang melibatkan Virli Bahuri sudah selesai. Sementara pihaknya masih berupaya melengkapi berkasnya di Kejaksaan Tinggi (Kegati) DKI Jakarta.

Carioto tidak mengatakan satu-satunya hal yang mencegah Fairley dipenjara atau dituntut.

Carioto menegaskan: “Jika saya yakin saya akan menyelesaikannya, kami akan melakukan sentuhan akhir pada file-file yang kami miliki sekarang dan kami akan segera menyelesaikannya.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *