Polda Sumut dan Kodam I/BB Gagalkan Penyelundupan Moge hingga Ayam Senilai Rp20 Miliar

MEDAN – Polda Sumut bersama Kodam I/Bukit Barisan (BB) menggagalkan upaya penyelundupan barang ilegal senilai Rp20 miliar di atas. Rp. Barang ilegal asal Thailand akan masuk ke Indonesia melalui pelabuhan tikus di Provinsi Aceh.

Item tersebut antara lain beberapa motor besar (tersedia) seperti Honda Africa Win 1100 CC, Honda SP Pro 150 CC dan BMW F 850 ​​CC. Juga termasuk Harley Davidson SPI 1200 CC Triumph Bonneville 1200 CC, Kawasaki Ninja Honda Trail 250 CC dan Kawasaki (nomor rangka rusak dan hancur).

Kemudian tiga unit Vespa, dua unit Harley Davidson, empat unit sepeda motor Triumph, suku cadang 31 boks asal Thailand. Selain itu juga ada lima dus obat ayam Thailand, dua ekor anjing Pitbull loreng, 10 dus suku cadang, dan 63 ekor ayam siam.

Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi mengatakan, pihaknya telah menangkap lima tersangka dalam kasus tersebut. Kelimanya masing-masing berinisial WRD, PND, PTP, SHDN dan AS. Sedangkan dua orang lainnya yakni SB dan HN sedang melakukan proses penggeledahan (DAP).

Barang selundupan ini didatangkan dari Aceh, kemudian diangkut ke Medan untuk selanjutnya diangkut ke Pulau Jawa, kata Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, Selasa, didampingi Pangdam I/BB Mayjen TNI Mochamad Hasan (6-6). 4-2024). ).

Agung menjelaskan, wahyu ini bermula pada Senin 2024. 20 Mei Saat itu, sekitar pukul 10.30 WIB, personel Intel Kodam I/BB bersama personel Ditreskrimsus Polda Sumut mengamankan dua unit truk bermuatan di Jalan Besilam, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat. .

Berdasarkan hasil pengembangan, petugas Ditreskrimsus Polda Sumut menemukan empat unit mesin dan sepuluh suku cadang mesin di gudang AS di Deliserdang, Kawasan Kuala Nam.

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa sepeda motor dan suku cadangnya merupakan barang bekas yang diimpor/dibeli dari luar negeri yang melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri Tahun 2024. pada tahun 2023 berdagang. tentang kebijakan dan peraturan impor,” jelasnya.

Agung mengatakan, dalam kasus ini, pihaknya menjerat pelaku dengan pasal 2014 Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 tentang Perdagangan Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 106 juncto Pasal 55 dan/atau 56 Undang-Undang Republik Indonesia. KUHP yang diancam dengan pidana penjara lima tahun dan denda 5 miliar. Denda Rp.

Sementara itu, Pangdam I/BB Mayjen TNI Mochammad Hasan menambahkan, pihaknya awalnya meyakini barang selundupan itu adalah narkoba pada saat ditemukan. Namun setelah dicek ternyata itu adalah sepeda motor dan hewan selundupan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *