Polisi Bongkar Sindikat Narkoba Aceh-Jabar, Tangkap 5 Tersangka dan Sita 24,1 Kg Sabu

Bandung – Badan Reserse Narkoba (Detrenarcoba) Polda Jawa Barat menggerebek sindikat narkoba dan menangkap 5 tersangka. Polisi menyita 24,1 kilogram (kg) sabu dari anggota sindikat.

Kabid Humas Polda Jabar Kompol Jules Abraham Obst mengatakan, terungkapnya kasus penyalahgunaan narkoba bermula dari ditangkapnya tersangka Harman di Perumahan Villa Banyu Blok E4 Kampung Toblong RT 003/006, Desa Wangun Jaya. Kecamatan Siambar Kabupaten Sukabumi, Selasa 7 Mei 2024 Pukul 10.00 WIB.

Kabid Humas mengatakan, selain penangkapan dan penyidikan terhadap tersangka Harman, petugas Reserse Narkoba Polda Jabar dari Subdit 3 juga melakukan penindakan di rumah tersebut. Kepada petugas, Harman mengaku menerima barang haram tersebut dari tersangka Mo Nadir alias Abum Taib.

Pengaduan tersebut dilanjutkan ke Anbar pada hari yang sama, Selasa 7 Mei 2024. Polisi menangkap tersangka Muammar di rumah kontrakannya, Jalan Pangkalan Jati 2 RT 003/002, Kelurahan Pangkalan Jati, Kecamatan Sinere, Kota Depok. Polisi menyita 3,3 kilogram sabu dari Muammar.

Tersangka Herman Muammar mengaku sabu itu diketahui dari Ummu Nader alias Abu Mutaib. Dalam jumpa pers di Mapolda Jabar, Selasa (28/5/2024), Kabid Humas Polda Jabar mengatakan, “Petugas kemudian mengembangkan kasus tersebut.

Kompol Jules mengatakan keesokan harinya, Rabu 8 Mei 2024 pukul 22.00 WIB, petugas menangkap tersangka M Nadir alias Abu Taib di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Sweta).

Kompol Jules mengatakan, “Tersangka M Nader alias Abum Tayyeb mengaku sabu yang diedarkan Harman dan Muammar diperoleh dari Omar Zini alias Raja alias Italia dan Amria Achmed.

Pejabat Badan Narkoba Narkoba Polda Jabar mengatakan, Kabid Humas dimutasi ke Desa Rankambang RT 001/002, Desa Banyusari, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung pada Kamis, 9 Mei 2024. Di sini agen menangkap Omar Zaini alias Raja alias Italia.

Empat tersangka yang ditangkap, Harman, Muammar, M. Nader dan Omar Zaini mengakui Amria merupakan sindikat pengendali dan pemasok sabu asal Aceh. Sehingga, petugas memburu Amria Ahmed.

“Pada Jumat, 10 Mei 2024 petugas berhasil menangkap Amria Achmed di Jalan Raya Medan-Banda Aceh, Kecamatan Gandapura, Kecamatan Biron, Aceh,” kata Kabid Humas.

Sindikat narkoba yang berhasil dibekuk itu mengedarkan sabu di Jawa Barat, kata Kompol Jules. Mereka menjadi calo dan perantara peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Barang bukti yang berhasil diselamatkan dari tersangka antara lain 21 paket sabu dalam kemasan plastik kuning bertanda Guanyinwang dengan berat 21,7 kg. Kemudian 20 bungkus sabu dalam kemasan plastik klip transparan, 1 bungkus sabu berwarna kuning dalam kemasan plastik bertuliskan Guanyinwang, 1 bungkus sabu dalam kemasan plastik hijau dengan tulisan China seberat 3,4 kg, 2 buah timbangan digital, dan 6 buah timbangan. Total berat sabu yang ditemukan sebanyak 24,1 kilogram, kata Kompol Jules.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. Mereka dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Komisaris Polisi Yohannes R. Direktur Narkoba Polda Jabar Manalo mengatakan, para tersangka mengaku mengedarkan sabu di Wilayah Jabar selama empat bulan.

“Sabu itu produksinya dari China. Nanti dikirim ke Aceh. Dalang peredarannya adalah Ameria Achmed yang ditangkap dari Aceh. Ini jaringan lokal dan narkoba tersebut diedarkan di Jawa Barat,” kata Badan Narkoba. .

Johanes R. Kompol Manalo mengatakan penyidik ​​masih mengembangkan kasus ini. Dia berkata: “Penelitian untuk menyelidiki asal muasal sabu ini masih terus dilakukan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *