Polisi Diminta Segera Proses Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

JAKARTA – Ipong Hembing Putra, Ketua Persaudaraan Islam Indonesia China (PITI), berharap tindakan Pendeta Gilbert Lumoindong yang diduga penistaan ​​agama mendapat hukuman berat. Pihaknya mengecam pernyataan Gilbert dalam video ceramah dengan alasan melanggar batas sensitivitas lintas agama.

“Kami minta Polda Metro Jaya menangkap Pendeta Gilbert, dakwahnya sudah keterlaluan,” kata Ipong dalam keterangannya, Selasa (30/04/2024). dikatakan.

Pendeta Gilbert dilaporkan Ipong ke Polda Metro dengan nomor LP/B/2223/IV/2024/SPKT Polda Metro Jaya; Angka tersebut mengacu pada Pasal 156a KUHP yang mengatur tentang tindak pidana penodaan agama. Ipong pun menegaskan, jika tindakan tersebut memenuhi unsur Pasal 156a KUHP, maka aparat harus segera bertindak sesuai hukum untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali di kemudian hari.

“Kami meminta Kapolda segera menangkap dan menahan pendeta tersebut agar tidak terjadi lagi perbuatan serupa di kemudian hari oleh pendeta lain,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, polisi akan segera memeriksa Pendeta Gilbert. Namun Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi tidak merinci waktu pemeriksaan korban Gilbert atas dugaan penistaan ​​agama.

Minggu ini (Pendeta Gilbert dipanggil), kata Ade Ary saat dikonfirmasi awak media.

Ade Ary mengatakan, untuk saat ini dugaan penodaan agama masih dalam tahap penyelidikan. Menurut dia, pihaknya saat ini tengah melakukan pengusutan menyeluruh terhadap penanganan kasus dugaan penistaan ​​agama tersebut.

“Kami masih dalam tahap penyelidikan untuk merilis saksi-saksi dan mengumpulkan bukti-bukti dan petunjuk,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *