Polisi Gulung Komplotan Spesialis Maling Motor di Serang, Pelaku Ditembak

Sereng – Sekelompok pencuri sepeda motor ditangkap polisi di Kabupaten Sereng Banten pada Rabu (11/6/2024). Langkah-langkah antisipatif telah diambil ketika para penjahat mencoba melarikan diri selama di penjara.

Mereka adalah Abruri alias Manuk (30), Supriadi alias Okoye (30). Keduanya berdomisili di kawasan Sereng. Sedangkan tuan rumah, Gulak (45), merupakan warga Kabupaten Pandeglang.

Ketiga orang tersebut ditangkap usai melakukan perampokan di salah satu gang rumah di Sampang RT 012 RW 004 Desa Susukan, Kecamatan Thirtayasa, Kabupaten Sereng.

Kanit Reskrim Polres Sereng AKP Andi Kurniady Eka Styabudi menjelaskan, pelaku melakukan perbuatannya saat sepeda motor menabrak rumah yang ditinggalkan pemiliknya saat salat Jumat.

Saat kami hubungi pada Rabu (12/6/2024), Andy mengatakan, “Setelah selesai bekerja, korban memarkir mobil Honda CBR miliknya di samping gang rumahnya. Saat itu, korban berlari untuk melaksanakan salat Jumat. “

Andy melanjutkan, korban sempat kebingungan usai salat karena sepeda motor kepercayaannya dicuri maling. Katanya, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Dari hasil pemeriksaan, pihaknya berhasil mengamankan Ebrouri terlebih dahulu, kemudian melakukan perubahan dan juga menangkap Okoye.

Dalam penangkapan tersebut, polisi sempat memasang timah panas di kaki salah satu pelaku karena berusaha melarikan diri saat ditangkap.

Pelaku bernama Abori mengaku pernah berinteraksi dengan Okoye dan menjual barang curiannya kepada seorang kolektor bernama Gulak. “Semuanya sudah kami cover,” katanya.

Andy mengatakan, kelompoknya berhasil menyita 3 unit sepeda motor dan beberapa unit T-plug yang dikendarai kelompok pelaku aksi.

Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 363 KUHP yang ancaman hukumannya paling lama tujuh tahun penjara, serta Pasal 480 yang ancaman hukumannya paling lama 4 tahun penjara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *