Polisi Tangkap Begal HP yang Bikin Siswi SMP di Depok Terseret

DEPOK – Bareskrim Polres Metro Depok menangkap pencuri ponsel alias Yusuf (24) berinisial YA. Jumat lalu (26 April 2024), pelaku mencuri ponsel seorang siswi SMP di Shirodon, Depoke.

“Pelaku kejahatan telah ditangkap di Cibinong, Pondok Rajeg, dan Jalan Ciliwung di Kabupaten Bogor,” kata Direktur Reserse Kriminal Polres Metro Depok Kompol Suardi Jumain, Rabu (5/1/2024).

Dia mengatakan, kronologinya bermula saat Korban F mendatangi Masjid Al-Barqa, dekat lokasi kejadian. Namun saat korban dan saksi sedang berjalan, tiba-tiba seorang pria tak dikenal yang mengendarai sepeda motor menghampiri korban.

“Pelaku kemudian dengan sigap mengambil atau merampas telepon seluler korban, dan pada saat itulah korban berhasil merebut telepon seluler tersebut, namun pelaku terus memaksanya untuk mengambil telepon seluler tersebut sehingga korban pun dibawa pergi dan terjatuh. Pelaku merampas telepon genggam korban dan melarikan diri menggunakan sepeda motor.”

Detektif YA didakwa melakukan pencurian dengan cara penyerangan berdasarkan Pasal 365 Bagian 2 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *