Polisi Tangkap Sales Jual Beli Mobil Bekas, Sang Direktur Masih DPO

BEKASI – Polisi Amerika menangkap sales marketing dalam kasus jual beli mobil bekas taksi. Sementara pemilik atau direkturnya berinisial SEK sedang diburu polisi.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi, Muhammad Firdaus mengatakan, polisi mengusut kasus ini berdasarkan 12 laporan. Dari hasil kasus tersebut, AS dan SEK ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan atau penggelapan.

– Berdasarkan hasil proses penyidikan dan penyidikan, tim penyidik ​​telah memimpin perkara tersebut dan dalam perkara ini ditetapkan dua orang tersangka berinisial AS dan SEK, kata Firdaus di Bekasi, Jumat (24/05/2024).

Dua pelaku menjual mobil taksi bekas dengan harga Rp 30-100 juta. Pemasaran dilakukan dengan menggunakan media sosial.

Jadi modus PT DR hanya 5 mobil di bengkel. Dia menawarkannya ke beberapa orang agar orang-orang tersebut tertarik dengan harga mobil yang murah, sehingga uangnya ditransfer ke PT DR, ujarnya.

Meski baru menerima 12 laporan, polisi menemukan sedikitnya 45 korban dalam kasus dugaan jual beli taksi bekas. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp 3 miliar.

– Mungkin masih ada korban lagi dan kita masih menunggu apakah ada korban lain dari kasus ini, kata Firdaus.

Polisi masih memburu SEK sebagai direktur PT DR. Adapun atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP. “Dengan ancaman 4 tahun penjara,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *