Profil ICC, Pengadilan Kriminal Internasional yang Bisa Masukkan PM Israel ke Daftar Buron

DAN GAGA – Profil Mahkamah Pidana Internasional (ICC) akan dibahas dalam artikel ini.

Kementerian Dalam Negeri belakangan ini menjadi sorotan karena dikabarkan mampu mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap para pemimpin Israel, termasuk Perdana Menteri (PM) Benjamin Netanyahu.

Menurut Al Jazeera, para pejabat Israel semakin khawatir bahwa ICC akan mengadili mereka atas genosida di Gaza.

Namun, Kementerian Dalam Negeri tidak mengatakan bahwa surat perintah penangkapan akan segera dikeluarkan, dan tidak mengomentari klaim tersebut.

Namun, kini diketahui Kementerian Dalam Negeri sedang menyelidiki tindakan Israel di Jalur Gaza dan Tepi Barat.

Sebelumnya, pengadilan internasional ini mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap sejumlah kepala negara, salah satunya Presiden Rusia Vladimir Putin, karena melakukan invasi ke Ukraina.

Profil Pengadilan Kriminal Internasional

ICC didirikan pada tahun 2002 untuk mengadili mereka yang bertanggung jawab atas kejahatan paling keji di dunia, seperti kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, genosida, dan kejahatan agresi.

Pada tahun-tahun awalnya, pengadilan ini dikritik karena fokusnya pada kejahatan di Afrika. Namun pengadilan ini kini bertugas melakukan investigasi di Asia, Eropa, Timur Tengah, dan Amerika Latin.

Statuta Roma, yang membentuk ICC, diadopsi pada tahun 1998 dan mulai berlaku ketika 60 orang meratifikasinya pada tanggal 1 Juli 2002. Majelis Umum PBB mendukung ICC, namun pengadilan tetap independen.

Karena kurangnya pasukan polisi, ICC sangat bergantung pada negara-negara anggota untuk menangkap tersangka, yang terbukti menjadi hambatan besar dalam penuntutan.

123 negara bagian menjadi anggota Statuta Roma. Sekitar empat puluh negara belum pernah menandatangani perjanjian tersebut, seperti Amerika Serikat, Tiongkok, Ethiopia, India, Irak, Korea Utara, Arab Saudi, dan Turki.

ICC berbasis di Den Haag, Belanda, rumah bagi banyak lembaga internasional, dan mempunyai kantor di beberapa negara.

Pengadilan memiliki delapan belas hakim, masing-masing dari negara anggota yang berbeda dan dipilih oleh negara-negara anggota. Hakim dan jaksa dipilih untuk masa jabatan sembilan tahun tanpa hak untuk dipilih kembali.

ICC hanya akan terlibat dalam penyelidikan kasus-kasus ketika suatu negara tidak mampu atau tidak mau mengadili kejahatan di wilayahnya.

Untuk membuka penyelidikan, kantor kejaksaan, setelah sidang pendahuluan, harus menyimpulkan bahwa dugaan kejahatan tersebut “cukup serius”.

ICC berbeda dengan Mahkamah Internasional (ICJ), yang menyelesaikan perselisihan antar negara dan juga berbasis di Den Haag. ICC hanya memeriksa individu dan memiliki jangkauan geografis dan aktivitas yang luas.

Oleh karena itu, Kementerian Dalam Negeri dapat mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap individu atau individu tertentu yang diyakini telah melanggar hukum internasional.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *