Profil Pamita Wineka, Mantan CEO TaniHub yang Jadi Komisaris Independen MIND ID

JAKARTA – Pamitra Wineka baru-baru ini diangkat menjadi komisaris independen BUMN Holding Industri Pertambangan Indonesia, Mining Industry Indonesia atau MIND ID. Keputusan itu diambil dalam rapat umum pemegang saham tahunan MIND ID atau RUPS pada Senin 10 Juni 2024.

Selain Pamitra Vineka, Mind ID juga menunjuk politikus Partai Gerindra Fouad Bawazier sebagai Komisioner Utama. Sementara Wakil Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia atau PSI Grace Natali diangkat menjadi komisaris.

Tapi siapakah Pamitra Vineka? Seseorang yang akrab disapa Eka merupakan CEO Tanihub Platform sejak tahun 2021. Aplikasi ini berperan sebagai pasar online penjualan produk pertanian dan memfasilitasi rantai penjualan produk pertanian dan konsumen.

Pamitra meraih gelar sarjana atau master dari Institut Teknologi Bandung untuk program matematika dan gelar master atau master dari University of Illinois di Urbana-Abian untuk pelatihan S-1 dan jurusan ekonomi.

Dalam karir profesionalnya, sebelum bergabung dengan PT Mineral Industri Indonesia (Persero), beliau menjabat sebagai CEO Goto Gojek Tokopedia Tbk dan staf khusus komisaris Goto Financial. Beliau juga pernah bekerja di PT Bank Neo Commerce Tbk, TaniHub Group, PT Trimuda Nusa Citra Tbk dan Bank Dunia.

Rinciannya, Pamitra merupakan peneliti di Bank Dunia pada 2012-2016. Kemudian menjabat sebagai Komisaris PT Trimuda Nusa Sitra TBK pada 2019-2020.

Setelah itu, beliau juga menjadi Wakil Ketua Bidang Pinjaman Manufaktur Asosiasi Fintech Keuangan Bersama Indonesia (AFPI) pada tahun 2020 hingga sekarang. Selain itu, Pamitra juga menjabat sebagai Komisaris PT Bank Neo Commerce Tbk pada tahun 2020 hingga sekarang. Ia kemudian menjadi ketua dan salah satu pendiri Tanihub pada 2016-2021.

FYI, platform P2P lending atau pinjaman online (pinjol) PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund) baru-baru ini dicabut izin usahanya oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

Regulator mengatakan aset pinjaman pertanian mencapai Rs 3 miliar. OJK sebelumnya memutuskan pencabutan izin usaha TaniFund melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-19/D.06/2024 tanggal 3 Mei 2024. Regulator juga meminta Tanifund menyelenggarakan rapat umum pemegang saham (RUPS) dan memulai likuidasi. Setelah tim mencabut izinnya.

Hal ini sesuai dengan Peraturan OJK (POJK) Nomor 10 Tahun 2022, dimana Pasal 85 Peraturan tersebut menyatakan bahwa Promotor yang dicabut izin usahanya wajib menyelenggarakan RUPS untuk memutuskan pembubaran dan pembentukan tim likuidasi suatu orang yang relevan. Selambat-lambatnya 30 hari kalender terhitung sejak tanggal pencabutan izin usaha.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *