Respons Jokowi soal Putusan MA Ubah Aturan Batas Usia Kepala Daerah

JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) enggan mengomentari putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah aturan batasan usia kepala daerah. Jokowi mempersilakan media bertanya langsung ke MA atau kejaksaan.

“Mereka tanya ke MA, atau ke jaksa,” kata Jokowi di Pasar Bukit Sulap, Lubuk Linggau, Sumsel, Kamis (30/05/2024).

Jokowi pun mengaku belum membaca salinan putusan MA terkait kasus Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana. “Belum, belum, belum, belum (baca salinan keputusannya). Baru kita informasikan,” kata Jokowi.

Diketahui, Mahkamah Agung telah mengabulkan permohonan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (GEC) Nomor 9 Tahun 2020. MA telah memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (GEC) untuk mencabut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (GEC) Nomor 9 Tahun 2020. surat Pasal 4 ayat (1). d PKPU Nomor 9 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau walikota dan wakil walikota.

Terkait Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum (GEC) No. 9 Tahun 2020 disebutkan bahwa usia minimal 30 (tiga puluh) tahun bagi calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh) tahun. -lima) tahun bagi calon Bupati. dan wakil bupati atau calon walikota dan wakil walikota dimulai dengan penetapan pasangan calon.

Mahkamah Agung mengubah batas waktu penghitungan usia calon kepala daerah (cakada). Oleh karena itu, usia calon kepala daerah dihitung pada saat calon diangkat menjadi kepala daerah terakhir.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *