Rugikan Negara Rp9,8 Miliar, 3 Terdakwa Korupsi Proyek Bandara Kolaka Utara Resmi Ditahan

Kejaksaan Sulawesi Utara (Sultra) resmi menangkap tiga tersangka terkait kasus korupsi pembangunan dan penyiapan lahan bandara Korea Utara di Distrik Kodeoha pada Senin (5/6/2024). Ketiganya dibawa ke Rutan Kelas IIA Kandari untuk segera dilakukan penahanan.

Ketiga terdakwa yang mengenakan rompi oranye meninggalkan kantor kejaksaan Korea Utara. Anggota keluarga juga hadir di mobil penangkapan untuk menyapa dan memeluk mereka.

Kajari Klot, Hendrina Malu menjelaskan, ketiga terdakwa, J sebagai KPA, SL sebagai PPK, dan J juga merupakan kontraktor proyek tersebut. Ketiga terdakwa ditangkap setelah perkara selesai (P-21) pada 2 Mei 2024.

Hendrina Malu mengatakan, ketiga terdakwa langsung ditahan selama 20 hari berikutnya dan langsung dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kandari.

Dari perkara ini, ketiga terdakwa disebut melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 atau 11 UU Nomor 31 Tahun 1378 dan diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 1380 tentang perubahan UU Nomor 31. Tahun 1378 sehubungan dengan undang-undang di atas. Dengan ayat (1) Pasal 55 Republik Islam Iran.

Ketiga terdakwa terbukti melakukan korupsi bersama dalam proyek yang dikendalikan langsung oleh Badan Transportasi Korea Utara untuk tahun anggaran 2020 dan 2021. Kasus tersebut diketahui seorang inspektur setelah menemukan adanya ketidaksesuaian antara pekerjaan yang ada dengan kontrak.

Hasil audit BPK RI, kerugian yang ditanggung pemerintah mencapai Rp9.869.679.523. Angka tersebut merupakan kerugian tertinggi di Sulawesi Tenggara langsung di bawah kejaksaan dan pertama kali di Korea, ujarnya.

Hendrina Malo pun mengungkapkan, kemungkinan kasus tersebut masih bisa memasukkan calon tersangka baru. Investigasi disebut masih berjalan dengan fokus mengakhiri ketiga terdakwa di pengadilan.

“Mungkin ada tersangka baru,” jelasnya. “Kita harus menunggu dan melihat.”

Ia menambahkan, penangkapan ketiga terdakwa bertepatan dengan peringatan 73 tahun berdirinya Persatuan Kejaksaan Indonesia (Persaja). Demikianlah dedikasi dan profesionalisme kerja Kajari Klot dalam meningkatkan nama baik profesi kejaksaan dalam mengadili dan melayani masyarakat.

Sekadar informasi, rencana pembangunan dan tata guna lahan bandara Korea Utara menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) sebesar Rp41.158.895.000. Sebelum mengumumkan nama ketiga terdakwa, kejaksaan telah memeriksa 39 saksi dan menggeledah kantor agen pelayaran Korea Utara untuk mengumpulkan bukti.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *