DPR Minta Pemerintah Segera Tuntaskan Peraturan Terkait Barang Bawaan Penumpang

JAKARTA – Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Evita Nursanty meminta pemerintah, khususnya Menteri Perdagangan (Mendag), segera menyelesaikan aturan impor barang angkut penumpang. . , agar tidak membingungkan dan salah paham. Penting untuk mempertimbangkan nilai, unit, dan sisi kemanusiaan ketika mengambil kebijakan ini.

“Banyak keluhan yang saya dengar, dan sayangnya tanpa penjelasan yang memadai. Mau seperti apa, aturan apa yang harus dipatuhi. Pembalut dan popok hanya boleh dikasih lima, cukup banyak yang berdebat kenapa. kebijakannya memang begitu, itu sisi yang berpihak pada perempuan,” kata Evita, Jumat (19/4/2024).

Menurut Evita, masyarakat menilai keadaan semakin aneh karena diberitakan aturan perdagangan akan dicabut, namun mereka mengatakan ingin mengkaji ulang, tidak lama kemudian mereka ingin dilakukan pencabutan. . kembali ke Peraturan Menteri Keuangan (PMK). “Masyarakat butuh kepastian agar tidak salah mengambil langkah, karena setiap hari masyarakat datang untuk bepergian. Mereka menginginkan kepastian,” ujarnya.

Dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Ketentuan Impor antara lain terdapat kategori pengecualian mengenai barang pribadi penumpang, anggota staf dengan perilaku tetap. fasilitas, atau penyeberangan perbatasan.

Misalnya untuk tas, batasannya dua buah, sepatu dua pasang, untuk handphone, komputer genggam, komputer tablet dua buah per orang, kosmetik maksimal 20 buah per orang, mainan Free On Board (FOB) maksimal. USD 1.500 per orang, sepeda roda dua dan roda tiga maksimal dua unit per orang, elektronik maksimal lima unit dan nilai FOB maksimal USD 1.500 per orang, dan lain-lain.

Baca juga: Barang yang dibawa ke luar negeri dikenakan bea masuk saat dikembalikan

“Memang aturan pengecualian seperti ini bukan hal baru, karena sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan sebelumnya yaitu Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023, bahkan diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023. Menteri. Perdagangan Nomor 25 Tahun 2022, meskipun terdapat beberapa perbedaan, antara lain ketentuan terhadap barang-barang tekstil jadi lainnya seperti popok, pembalut tidak dikecualikan,” ujarnya.

Apalagi, aturan sebelumnya tidak mengatur pembatasan tas. Terkait aturan baru yang akan dikeluarkan, politikus PDIP ini meminta agar semuanya diatur secara jelas, agar tidak terjadi perdebatan di lapangan.

“Kami mencari bantuan untuk mempertimbangkan kebutuhan dasar perempuan ketika membuat kebijakan. “Maka akan lebih baik jika pembatasan khusus pada tas, alas kaki, dan tekstil ini bukan dari segi kuantitasnya melainkan dari segi nilai atau harga, dan sasarannya adalah pada barang-barang yang harganya mahal,” tuturnya.

“Ada perbedaan antara dua tas yang harganya murah dibandingkan dengan tas branded. Jadi, seperti barang elektronik, nilai maksimalnya dipatok USD 1.500, itu jelas. Nah, tas, keset sungai, dan tekstil itu dinilai dari nilainya, bukan kuantitasnya saja, kalau tidak di lapangan akan banyak masalah, misalnya pejabat bilang PMK harus mengenakan tarif terhadap barang-barang mewah itu, tapi Permendag bilang dikecualikan ambil lebih dari dua tapi masih di bawah nilai yang dibolehkan, maka tidak masalah, apalagi jika ingin membaginya kepada keluarga sebagai oleh-oleh.

Evita juga menegaskan, proses pemeriksaan fisik dan deklarasi bagasi harus mendukung efisiensi dan efektivitas, sehingga tidak menjadi urusan yang berkepanjangan di bandara, bahkan mengganggu penumpang lainnya. Intinya jangan sampai mengganggu penumpang, apalagi kita berkomitmen terhadap pelayanan publik yang lebih lambat dan kompleks, jelasnya.

Saat ditanya apakah Evita setuju aturan mengenai bagasi penumpang dan awak angkutan tidak diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan melainkan hanya Peraturan Menteri Keuangan, Evita menegaskan, karena itu penting bagi masyarakat. Peraturan yang konsisten, jelas, tegas, mudah dipahami, tidak multitafsir, dan tidak merugikan masyarakat.

“Lanjutkan kalau tidak mau mengajukan Permendag No 3 Tahun 2024 karena terlalu teknis untuk mengimpor ke sana. Semua PMK bisa diterapkan karena ada PMK No 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Diangkut Penumpang dan Awak Pengangkut. Tapi kalau mau tetap dengan Peraturan Menteri Perdagangan boleh saja, tapi berupa Peraturan Menteri Perdagangan baru yang khusus mengatur tentang barang penumpang dan awak angkutan. fasilitas, katanya, ini tidak bisa kita pisahkan dengan persoalan perdagangan. “Jangan lupa disebarluaskan,” lanjut Evita.

Sebelumnya, PMK menetapkan pembebasan bea masuk untuk barang pribadi penumpang sebanyak 200 batang rokok, 25 batang rokok, atau 100 gram keripik tembakau/hasil tembakau lainnya; dan/atau satu liter minuman beralkohol, serta uang tunai Rp100 juta.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *