Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Jukir Minimarket yang Memaksa Minta Uang

JAKARTA – Otoritas Penerbangan Sipil Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo sepakat akan menindak tegas oknum parkir liar yang meminta tarif parkir kepada pengunjung toko kecil tersebut. Karena sesuai aturan, parkir di toko-toko kecil tidak dipungut biaya

“Sekarang kami akan bekerja sama dengan mitra kami Satpol PP untuk mengatasi keberadaan masyarakat yang memanfaatkan usaha kecil dengan memaksa mereka untuk menerima biaya tertentu,” kata Syafrin Liputo dari Ibu Kota DKI Jakarta.

Syafrin menjelaskan, seluruh kawasan usaha yang menarik konsumen, termasuk toko kecil, harus memiliki tempat parkir. Mengenai tujuan dikenakannya biaya parkir, tergantung pada kebijakan masing-masing lokasi usaha. Peraturan pasar kecil menunjukkan bahwa parkir gratis. “Seolah-olah pekerjaan pengemudi itu dibayar, seharusnya tidak. Karena ini pekerjaan yang diciptakan oleh pasar kecil,” ujarnya.

Seperti diketahui, banyak netizen yang mengeluhkan parkir liar di toko-toko kecil usai berbelanja dengan mengunggahnya di media sosial.

Salah satunya yang diposting oleh situs TikTok bernama ‘Calon Walikota’ yang memperjelas adanya masyarakat yang parkir ilegal di usaha kecil dan menengah hingga membuat konsumen enggan datang ke tempat tersebut untuk membeli barang atau makanan.

Pro dan kontra terlihat di kolom komentar video yang diunggah ke media sosial. Ada yang mengatakan bahwa membayar Rp 2.000 untuk memarkir sepeda motor di pasar kecil tidak akan membuat seseorang menjadi miskin.

Namun ada juga netizen yang menentang karena penghasilan juru parkir warung kecil dari pungutan liar itu tinggi dan bisa melebihi UMP DKI Jakarta jika sedang bekerja dan tempat-tempat penting.

Selain itu, warganet mengeluhkan adanya pengendara mobil yang keluar setelah pengendara sepeda motor keluar dari toko kecil tersebut, hingga menyerukan biaya parkir. [Carlos Roy Fajarta]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *