Rusia Sindir Amerika Serikat Munafik soal ICC dan Israel

MOSKOW – Rusia menyebut Amerika Serikat (AS) munafik dengan mendukung surat perintah penangkapan ICC terhadap Presiden Vladimir Putin, dan menentang penyelidikan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) terhadap Israel.

Saat ini, Israel telah membunuh lebih dari 34.000 warga Palestina di Jalur Gaza dengan senjata yang dipasok AS.

ICC dapat mengadili individu atas kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan genosida. Pengadilan sedang menyelidiki serangan lintas batas oleh Hamas pada 7 Oktober dan serangan militer mematikan Israel di Gaza, yang kini memasuki bulan ketujuh.

Sekretaris pers Gedung Putih Karine Jean-Pierre mengatakan pada Senin (29/4/2024) bahwa Amerika Serikat tidak mendukung penyelidikan ICC terhadap Israel dan tidak percaya pada yurisdiksi pengadilan tersebut.

Pada saat yang sama, Presiden AS Joe Biden tahun lalu mengatakan bahwa keputusan Pengadilan Kriminal Internasional untuk menangkap Putin dapat dibenarkan.

Amerika Serikat memberi IJM informasi tentang kejahatan perang Rusia di Ukraina.

Rusia mengatakan surat perintah penangkapan terhadap Putin adalah upaya sia-sia Barat untuk mendiskreditkan Rusia dan menyangkal kejahatan perang di Ukraina.

Ukraina menuduh Rusia melakukan kejahatan perang. Rusia mengatakan Barat mengabaikan kejahatan Ukraina, tuduhan yang dibantah oleh Kiev.

“Washington sepenuhnya mendukung, bahkan mendorong, dikeluarkannya surat perintah ICC terhadap kepemimpinan Rusia,” kata juru bicara Kementerian Luar Negeri Rusia Maria Zakharova dalam sebuah unggahan di Telegram.

“Tetapi sistem politik Amerika tidak mengakui legitimasi struktur ini sehubungan dengan dirinya dan negara-negara satelitnya,” kata Zakharova, dan “posisi seperti itu secara intelektual tidak dapat dipercaya.”

Kremlin menggambarkan penerbitan surat perintah penangkapan terhadap Putin sebagai skandal dan tidak berdasar secara hukum karena Rusia bukan pihak dalam perjanjian yang membentuk ICJ.

Israel bukan anggota ICC, sedangkan wilayah Palestina menjadi anggota ICC pada tahun 2015.

Perdana Menteri Benjamin Netanyahu mengatakan pada hari Jumat bahwa keputusan Mahkamah Internasional tidak akan mempengaruhi tindakan Israel, namun akan menjadi preseden yang berbahaya.

Para pejabat Israel khawatir ICC akan mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan pejabat senior lainnya di Gaza atas tuduhan melanggar hukum kemanusiaan internasional, media Israel melaporkan.

Menurut mereka, ICC juga sedang mempertimbangkan untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap para pemimpin Hamas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *