RUU Kepolisian Jadi Usul Inisiatif DPR, Atur Usia Pensiun hingga 60 Tahun

JAKARTA – DPR menyetujui UU tahun 2002 UU No. 2 tentang Peninjauan Kembali Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berdasarkan rencana DPR. Hal itu disetujui dalam Rapat Umum ke-18 Periode V Tahun 2023-2024 yang dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad pada hari ini, Selasa (28/05/2024).

“Pada empat rancangan undang-undang yang diusulkan oleh pembentuk undang-undang, misalnya pada rancangan undang-undang ketiga tahun 2002. UU No. Perubahan 2 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, seperti batasan usia pensiun bagi pegawai bukan pegawai. dan pekerja 58, pekerja 60 atau bukan pekerja 60 punya sistemnya sendiri,” kata Dasco.

Dasco mengatakan, jika tim Polri terampil, maka usia pensiun akan diperpanjang maksimal 2 tahun. Anggota DPR lainnya pun mengamini hal tersebut.

“Tapi kalau punya keahlian khusus, usia pensiunnya bisa diperpanjang lebih dari 2 tahun. Ini contohnya. Apakah bisa didukung?” kata Dasco.

“Saya setuju,” jawab anggota DPR yang hadir.

RUU ini disetujui sebagai usulan DPR bersama tiga RUU lainnya. Ini adalah rancangan undang-undang pada undang-undang ketiga tahun 2011. UU Keimigrasian No. 6 amandemen. Kedua, ketiga 2008 UU Kementerian Negara No. Amandemen 39. Kemudian yang ketiga pada tahun 2004 UU No. Amandemen 24 tentang TNI.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *