RUU MK Belum Dibawa ke Rapat Paripurna, Ketua DPR: Kita Lihat Dulu Masukan Masyarakat

JAKARTA – Presiden Kongo Puan Maharani membeberkan alasan partainya belum membawa Rancangan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (RUU MK) ke sidang parlemen guna penerapan undang-undang tersebut. Seperti diketahui, Komisi III DPRK sebelumnya telah menyetujui kebijakan tersebut di Mahkamah Agung pada pembahasan tingkat pertama.

Namun, RUU tersebut kini melihat keuntungan dan kerugian bagi negara tersebut. Puan pun mengetahui hal tersebut, sehingga RDK akan mendengarkan dulu keinginan seluruh masyarakat terkait RUU Mahkamah Konstitusi.

Nanti kita dengar bagaimana di lapangan. Saya lihat dulu masukan dari masyarakat, masukan dari seluruh pemangku kepentingan dan sebagainya, kata Puan Nusantara II di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa. (4/6/2024).

Oleh karena itu, para pemimpin DPRK enggan membawa RUU tersebut ke Mahkamah Konstitusi dalam proses sidang sebelum mendapat opini publik.

“Karena kalau nanti undang-undangnya jadi tidak ada gunanya, kenapa terburu-buru,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Komite III DRC dan pemerintah yang diusulkan Menteri Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tyakhjanto sepakat untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (RUU MK) dan paripurna. sesi untuk adopsi. dan hukum.

Kesepakatan itu tercapai dalam Rapat Kerja (Raker) III Komisi DPR dalam pembahasan RUU Tingkat I dan Perubahan Keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 di Mahkamah Konstitusi, Senin (13/5/2024). . .

Adis Kadir, Wakil Ketua Komisi III DRC memimpin rapat dan meminta rekan-rekan serta Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan mendukung penutupan Konstitusi Mahkamah Konstitusi.

“Apakah pembahasan UUD dengan Mahkamah Konstitusi dan pembahasan tingkat II di sidang paripurna bisa dilanjutkan?”, kami mohon persetujuan anggota III panitia dan pemerintah? tanya Adis.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *