Salah Kaprah MBKM

Faozan Amar

Dosen FEB UHAMKA dan Direktur Eksekutif Al Wasath Institute

TERBARU, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menemukan kasus pelanggaran program magang Ferienjob di Jerman yang diselenggarakan oleh PT. Sinar Harapan Bangsa (SHB) dan CV-Gen pada tahun 2023 yang diduga telah terjadi tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Hingga saat ini, diketahui ada 33 universitas di Indonesia yang menjadi korban program magang Ferienjob.

Salah satunya Universitas Negeri Jakarta yang menggugat Sihol Situngkir (SS), PT. Sinar Harapan Bangsa (SHB) dan CV-Gen. Hal ini diakibatkan adanya penipuan yang dilakukan mahasiswa UNJ dalam program magang internasional di Jerman, seperti dilansir TPPO (Sindonevs, 25/3/2024).

Dalam publikasinya, UNJ sebagai perguruan tinggi negeri selalu berkomitmen untuk mensukseskan Program Kampus Merdeka Belajar (MBKM) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan pencapaian indikator kinerja utama (KPI). ) pendidikan tinggi. meningkatkan kualitas lulusan perguruan tinggi yang berkualitas dan berdaya saing.

Hal ini merupakan salah satu contoh penerapan kebijakan Program Kampus Merdeka Belajar (IALP) yang salah kaprah, yaitu disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk kepentingan pribadi dengan menyesatkan mahasiswa dan pihak kampus dengan menjadikannya seolah-olah menjadi korban. Padahal, ide kurikulum MBKM dikembangkan sesuai dengan perkembangan dan perubahan zaman yang selalu memerlukan arahan yang lebih baik.

Perubahan dilakukan untuk mengoptimalkan peran pendidikan dalam membantu mencapai kesejahteraan masyarakat. Kurikulum merupakan unsur penting yang menjadi pusat dari segala bentuk kegiatan pendidikan yang bertujuan untuk mencapai tujuan pendidikan. Kurikulum mengacu pada penentuan arah, isi dan proses pendidikan, yang pada akhirnya menentukan kondisi eks mahasiswa suatu institusi (Hatim, 2018).

Program kampus merdeka atau lebih dikenal dengan program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) resmi diluncurkan pada tahun 2020 oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Anwar Makariem. MBKM lahir karena adanya keluhan dari Dunia Usaha dan Industri (DUDI) terhadap lulusan yang belum siap bekerja.

Melalui program kampus merdeka ini, kami berharap mahasiswa siap beradaptasi dengan dunia kerja dan perubahan zaman. Program Kampus Merdeka merupakan inisiatif pemerintah untuk memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk berkembang di luar kelas.

Keunggulan program MBKM adalah: (1) Menjadikan dunia studi lebih fleksibel, artinya menghilangkan belenggu pendidikan tinggi untuk memudahkan perjalanan; (2) Memungkinkan peserta didik untuk melanjutkan studi sesuai dengan kebutuhannya; (3) Memberikan wadah bagi peserta didik untuk menggali ilmu pengetahuan dengan terjun ke masyarakat; (4) Mahasiswa dapat mempersiapkan diri menghadapi dunia kerja (Maghfiroh dan Sholeh 2022).

Hingga saat ini program MBKM terus dilanjutkan dan dilaksanakan oleh perguruan tinggi. Pokok-pokok kebijakan MBKM antara lain: (1) pembukaan program studi baru, (2) sistem akreditasi perguruan tinggi, (3) pendidikan tinggi yang berbadan hukum, (4) hak belajar selama tiga semester di luar program studi. (Tohir, 2020). Hak belajar di luar kurikulum selama tiga tahun ini merupakan salah satu kebijakan MBKM yang merupakan amanat peraturan perguruan tinggi dengan tujuan mempersiapkan lulusan yang mampu beradaptasi dengan dunia kerja dan meningkatkan mutu pembelajaran.

Beberapa kegiatan pengajaran di MBKM sesuai Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 15 ayat 1 dapat dilaksanakan di dalam program hak belajar selama tiga semester di luar program studi, yaitu: pertukaran pelajar, magang/praktik profesi, bantuan mengajar pada satuan pendidikan, penelitian/investigasi, proyek kemanusiaan, kegiatan wirausaha, studi/proyek mandiri, topik KKN.

Magang/penempatan kerja bertujuan agar mahasiswa mendapatkan pengalaman langsung dalam menghadapi segala persoalan yang ada dalam kondisi kerja nyata. Melalui kegiatan magang, permasalahan lembaga magang dapat dialihkan ke perguruan tinggi, sehingga menjamin adanya pemutakhiran bahan ajar dan metode pembelajaran yang digunakan guru, serta topik penelitian di perguruan tinggi yang semakin relevan dengan kondisi kerja nyata.

Proses yang harus dilakukan untuk kegiatan magang adalah sebagai berikut: Pendaftaran mahasiswa di PMMB – Seleksi administrasi dan akademik – Penempatan kerja – Evaluasi – Sertifikasi dan konversi industri – Laporan PDDikti. Hasil penelitian Maghfiroh dan Sholeh (2022) menunjukkan bahwa penerapan kurikulum Merdeka Kampus Merdeka Belajar berkaitan dengan era Society 5.0.

Keterampilan yang harus dimiliki adalah kreativitas dan inovasi untuk menjadi sumber daya manusia yang tangguh, kompeten, dan gigih. Penyelenggaraan MBKM dilaksanakan dengan perencanaan yang matang, guna meningkatkan mutu pendidikan Indonesia dan mempersiapkan lulusan yang unggul dan mampu bersaing di tingkat global.

Oleh karena itu, sebaiknya program studi berusaha mengembangkan program dengan mengadaptasi model pengembangan kebijakan MBKM sehingga mampu menerapkan kesempatan belajar yang fleksibel sesuai kebutuhan mahasiswa. Melalui program Merdeka Belajar Kampus Merdeka yang telah disusun dan dilaksanakan diharapkan dapat menjadi jawaban permasalahan kualitas pendidikan di Indonesia dan dapat mengatasi banyaknya lulusan pengangguran di era masyarakat 5.0.

Oleh karena itu, pemangku kepentingan di bidang pendidikan tinggi; Rektor, dosen, mahasiswa, pendidik, dll. harus dapat memahami kurikulum Merdeka Belajar Kampus Merdeka secara utuh. Sebab jika salah maka akan berdampak buruk pada pelaksanaan program dan merugikan korbannya. Tidak mengulangi kasus program magang Ferienjob yang melibatkan 33 universitas. Semoga.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *