Satu Orang Kritis Dicelurit, Polisi Tangkap 2 Pelaku Tawuran Antargeng di Pademangan

JAKARTA – Polisi menangkap dua orang yang terlibat kekerasan kelompok WS (18) dan ABH (17). Keduanya kerap rusuh di kawasan Pademangan dan pertama kali menjadi kesepakatan di media.

Kapolsek Pademangan Binsar Hatorangan Sianturi mengatakan, bentrokan dua kelompok geng motor terjadi pada 1 Mei 2024 pukul 01.30 WIB. Saat itu para pelaku sedang berkumpul di sebuah toko di kawasan Kebon Sayur. Ada juga beberapa penjahat yang bekerja dengan berjalan kaki.

Kemudian, salah satu mantan pelaku ABH S (DPO) memperlihatkan mantan pelaku W.A.S di akun Instagram, akun Instagram @BKSTREET.JKT (akun IG grup yang terlibat) mengirimkan chat (DM) di akun Instagram tersebut. @UTARAKERAS90 (akun G pelaku).

Isi DM tersebut sangat problematis sehingga para pelaku marah dan menyerukan kekerasan di Jalan Kampung Bandan, Ancol, Jakarta Utara. Saat itu, para pelaku termasuk anggota Kebon Sayur berjalan mengelilingi lokasi sambil membawa senjata tajam.

“Di perempatan Kampung Bandan antara kelompok Keras 90 Utara dari Kelompok Kebon Sayur dan Kelompok Kampung Bandan Jalan BK Jakarta. Mereka berjanji akan bertemu melalui media sosial Instagram, kemudian bertemu langsung dan kemudian terjadi kekerasan, ”kata Binsar. , Jumat (31/5/2024).

Pukul 03.30 WIB rombongan Kebon Sayur bertemu dengan rombongan Kampung Bandan dan kekerasan pun dimulai. Saat terjadi cekcok, korban W.A.S melihat pelaku berinisial A.L (DPO) bersama korban dan membacok korban hingga terjatuh.

Saat korban pingsan, pelaku lainnya yakni W.A.S., ABH, M.R., S (DPO), dan ABH S (DPO) kompak menebas tubuh masing-masing orang dengan pisau.

“Dari konflik tersebut, salah satu korban luka dari kelompok Keras Utara 90 mengalami luka berat, luka patah di 35 baris bagian punggung, dan luka remuk di tangan kanan dan kiri, serta lebam di pelipis kanan,” jelasnya. . Binsar. .

Polisi telah mengidentifikasi enam orang dan menangkap dua di antaranya, kata mereka, WS menikam orang tersebut satu kali dari belakang. Kemudian ABH yang tidak ditampilkan karena masih anak-anak pun ikut menciumnya.

“Ada empat DPO bernama AL, S, ABH dan F, sudah kita ketahui keberadaannya dan kini kita ikuti. Lalu saat orang tersebut tertidur, pelaku kabur ke Kebon Sayur,” kata Binsar.

Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, kedua kelompok tersebut tidak ada masalah dan hanya ingin membuktikan diri, untuk menunjukkan siapa yang lebih baik. mereka “sering bertengkar,” jelas Binsar.

Kanit Reskrim Polsek Pademangan AKP I Gede Gustiyana mengatakan, dirinya sudah bersama beberapa pelaku kejahatan tersebut.

“DPO kami sedang mendalami keberadaan keluarganya, identitasnya sudah jelas. Namun, kami belum mengetahui keberadaan keluarganya. Kami sudah pastikan di mana mereka menyeberang,” kata Gede Gustiyana.

Pelaku kejahatan tersebut dijerat Pasal 170 KUHP karena menghukum korban pindah agama dan diancam hukuman enam tahun penjara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *