Sebar Foto Asusila Pelajar SMP di Malang, Warga Banjarnegara Diringkus Polisi

M. yang berdomisili di Malang – Bansarnegara, Jawa Tengah. Chobri (24) ditangkap Polrestabes Malang Kota usai mengancam seorang siswi SMP di Kota Malang. Korban berinisial R (15) diancam pelaku untuk mengambil foto cabul dan menyebarkannya.

Sobri dan korban ini bertemu melalui aplikasi Lidmatch, kata Da Nang Udanto, Kapolsek Casa Trescream Kota Malang. Belakangan dalam perkenalan tersebut, korban akhirnya meminta nomor WhatsApp miliknya dan dengan membalas pesan tersebut, akhirnya ia berteman dengan R.

Mr.R yang sehari-harinya berhijab, suatu hari tanpa hijab melakukan video call, mengambil screenshot dan menggunakannya sebagai ancaman kepada korban.

Pelaku kemudian mengancam akan mengedarkan foto tanpa jilbab karena takut diancam karena menuruti perintahnya, kata Tanang Yutando dari Polres Malang Kota. Markas Besar, Selasa (5 Juni 2024).

Namun seiring berjalannya waktu, aksi kriminal tersebut semakin meningkat. Tersangka berulang kali meminta korban untuk mengambil gambar dan mengirimkan video yang berisi sindiran cabul atau cabul. Sobri yang berprofesi sebagai pekerja pangkalan LPG ini memulai dengan mengirimkan foto dan video kepada para korbannya dan memanfaatkannya.

“Penjahat ini semakin memanfaatkan korban untuk memenuhi keinginannya, maka saya akan share jika pelaku ini mencoba melakukan video call kepada korban atau tuntutannya tidak dipenuhi,” ujarnya. menjelaskan.

Pelaku juga membuat akun palsu untuk memposting foto tidak senonoh R, dan foto yang diunggah juga ditampilkan di akun Instagram korban dan temannya. Artinya, foto-foto korban Zia dengan pose tidak senonoh akan terekspos ke teman-temannya. Di sana, orang tuanya mendapat informasi dari teman R.

“Dalam hal ini pelapor adalah anak korban tindak pidana, jadi pelapor adalah orang tuanya, inisial S, 48 tahun, alamat Malancy Blimping,” kata mantan Kapolres Blimping.

Timnya akhirnya menangkap pelaku di tempat kerjanya di Bekasi, Jawa Barat. Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2024 Perubahan UU No. 2008, Aturan 27 Ayat 1 Pasal 29 Tahun 2008 UU No. 11 dibaca dengan, pelanggar harus tunduk pada pasal 45, ayat 1, sub-bagian. 11. Dibebankan berdasarkan Bagian 45b. 2008 Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ancaman hukumannya paling lama 6 tahun dan denda Rp1 miliar, serta 4 tahun dan denda Rp750 juta untuk anak perusahaan, ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *