Segini Gaji Rektor Universitas Negeri di Tengah Polemik Kenaikan UKT

JAKARTA – Menarik untuk disimak berapa gaji direktur di perguruan tinggi negeri (PTN). Selain gaji, rektor PTN juga mendapat tunjangan.

Kontroversi Uang Kuliah Tunggal (UKT) berakhir setelah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadim Anwar Makarim membatalkan kenaikan UKT seluruh PTN usai bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Senin (27/5/2024).

Dirjen Diktiristek juga mengeluarkan surat edaran kepada direksi PTN dan PTN BH yang mencabut dan mencabut rekomendasi dan persetujuan biaya UKT dan Iuran Pengembangan Instansi (IPI) pada 75 PTN dan PTN BH.

Baca juga: PM ITS tegaskan UKT 2024 tidak ada kenaikan, biaya kuliah mulai £500,000 hingga £12,5 juta

Kepala PTN dan PTN BH juga diminta menyerahkan kembali biaya UKT dan IPI tahun ajaran 2024/2025 kepada Dirjen Dikti sebelum ditetapkan sebagai biaya pendidikan mahasiswa baru.

Perdana Menteri PTN dan PTN BH juga harus melaporkan UKT dan IPI terbaru kepada mahasiswa baru yang telah diterima namun belum mendaftar ulang atau mendaftar ulang.

Baca Juga: Banyak PTN yang Naikkan Biaya Pendidikan, Rektor UT: Kami Janji Tidak Naikkan UKT

Di tengah kontroversi kenaikan UKT yang akhirnya dibatalkan, menarik untuk dicermati berapa besaran gaji rektor sebuah perguruan tinggi negeri. Dikutip dari berbagai sumber, komentar di bawah.

Gaji Rektor Universitas Negeri

Selain mengajar, guru juga menjabat sebagai kepala sekolah, wakil kepala sekolah, kepala sekolah, kepala sekolah menengah pertama, kepala politeknik, kepala sekolah, atau wakil kepala sekolah di universitas.

Rektor dan Guru Besar PTN berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) sehingga gajinya tunduk pada Peraturan Umum (PP) 2019, sesuai Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977. Petugas.

Nominal gaji ditentukan berdasarkan tingkat pelayanan atau masa kerja kelompok (MKG). Gaji Profesor Aparatur Sipil Negara III sampai IV.

1. Kelompok III (Lulusan S2-S3)

Golongan III : Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600

Golongan III : Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400

Golongan III : Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000

2. Kelompok IV (Lulusan S3)

Golongan IVa : Rp3.044.300 – Rp5.000.000

Golongan IV : Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500

Kelas IVc : Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900

Golongan IVd : Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700

Grup IVe: 3.593.100 yuan – 5.901.200 yuan.

Hibah Perdana Menteri

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2007 tentang Hibah Guru, guru PTN dengan fungsi tambahan seperti kepala sekolah, wakil kepala sekolah, kepala sekolah, wakil kepala sekolah, kepala sekolah menengah, wakil kepala sekolah, kepala sekolah teknologi multidisiplin, kepala sekolah, dan wakil kepala sekolah menerima tugas guru bulanan.

Hibah Perdana Menteri

Kursi: 5,5 juta rubel

Posisi Profesor Madya: Rs 5,50,000

Wakil Rektor/Dekan Grant

Kursi: 4,5 juta rubel

Posisi Profesor Madya: Rs 4,50,000

Wakil Rektor/Kepala Universitas/Kepala Sekolah Baja/Kepala Akademik

Profesor: 3.325.000 yuan

Jabatan Associate Professor: R. 2.875.000

Posisi pembaca: 2.675.000 yuan

. Penugasan Wakil Presiden/Wakil Direktur

Kursi: 1,8 juta rubel

Jabatan Associate Professor: Rs 1.550.000

Posisi pembaca: 1.350.000 yuan.

Ini adalah gaji kepala sekolah dan tunjangan bulanan di perguruan tinggi negeri. Saya harap informasi ini bermanfaat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *