Sejarah Sistem Penerimaan Mahasiswa Baru di Universitas Negeri dari Masa ke Masa

JAKARTA – Sistem penerimaan mahasiswa baru perguruan tinggi negeri banyak mengalami perubahan seiring berjalannya waktu. Awalnya hanya ada 5 PTN, kini seluruh PTN terkoneksi secara serentak dengan sistem penerimaan mahasiswa baru.

Penerimaan Mahasiswa Baru Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Sejak awal hanya ada SKALU (Sekretariat Kerja Sama Lima Perguruan Tinggi) hingga saat ini sudah ada SNBP (Seleksi Nasional Berbasis Prestasi) dan SNBT (Seleksi Nasional Berbasis Tes).

Baca juga: Kemendikbud resmi ubah SNMPTN-SBMPTN menjadi SNBP-SNBT

Sistem penerimaan enam perguruan tinggi negeri di Indonesia menurut referensi dari berbagai sumber.

6 Sistem Baru Penerimaan Mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri 1. Shalsham

SKALU atau Sekretariat Kerja Sama Lima Perguruan Tinggi merupakan sistem seleksi masuk PTN pertama di Indonesia dan juga sistem seleksi masuk PTN pertama yang diselenggarakan secara bersamaan.

Seleksi PTN ini dilakukan oleh lima perguruan tinggi yaitu Universitas Indonesia, Institut Pertanian Bogor, Institut Teknologi Bandung, Universitas Gajah Mada, dan Universitas Airlanga.

Kemudian sistem ini menjadi OKSU dengan total 10 universitas tuan rumah. Lima perguruan tinggi yang terkait dengan sistem ini adalah Universitas Pajajaran, Universitas Diponegoro, Universitas Brawijaya, Institut Teknologi Sepuluk Noyabr dan Universitas Sumatera Utara.

2. Sipenmaru

Sistem SKASU kemudian menjadi Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru atau disingkat Sipenmaru. Jumlah perguruan tinggi yang mengikuti sistem seleksi ini semakin bertambah.

Baca juga: 7 Tips Cerdas Mendaftar SNBP 2024, Pahami Aturannya dan Siapkan Portofolio Terbaik

Sistem ini mulai beroperasi pada tahun 1983. Sistem ini memperkenalkan penerimaan peserta didik baru tanpa ujian yang disebut Tes Minat dan Kemampuan (PMDK).

Sistem PMDK ini mirip dengan sistem SNBP yang ada saat ini, yaitu menggunakan ijazah dan nilai siswa.

3. UMPTN

Pada tahun 1989 kembali diubah namanya dan disingkat menjadi UMPTN atau Ujian Masuk Perguruan Tinggi Negeri. Selain perubahan nama, sistem seleksi UMPTN juga berbeda dengan seleksi sebelumnya.

Ujian ini memperbolehkan kandidat untuk memilih kelompok ujian yang terdiri dari ilmu alam (IPA), ilmu sosial (IPS) dan ilmu gabungan (IPC).

Sistem ini diterapkan selama 13 tahun dari tahun 1989 hingga 2001. Dengan sistem ini, hampir seluruh perguruan tinggi negeri di Indonesia telah meniadakan penerimaan mahasiswa melalui PMDK sehingga meningkatkan persaingan.

4.SPMB

Keputusan Menteri Pendidikan No. 173/U/2001 tanggal 1 November 2001, peraturan terkait UMPTN dihapuskan, sistem seleksi UMPTN resmi dihapuskan dan penerimaan mahasiswa baru pada perguruan tinggi masing-masing dipulihkan.

Baca Juga: Pendaftaran SNBP 2024 Resmi Dibuka Hari Ini, Cek Link & Cara Mendaftar

Pada tahun 2002, 45 rektor dari berbagai universitas di Indonesia sepakat untuk menyelenggarakan pemilu kembali pada waktu yang bersamaan. Proses seleksinya disebut Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB).

Seleksi ini dilaksanakan sama seperti UMPTN. SPMB dikelola oleh organisasi independen yang disebut Persatuan SPMB.

5. SNMPTN dan SBMPTN

Kontroversi seputar sistem SPMB berujung pada terbentuknya SNMPTN. Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) yang dimulai pada tahun 2008 berhasil menemukan solusi atas permasalahan yang dihadapi SPMB.

Baru-baru ini Kementerian Pendidikan mengeluarkan Peraturan No. 34 Tahun 2010 Menteri Pendidikan Nasional tentang Bentuk Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana Perguruan Tinggi Nasional.

Aturan ini membagi penerimaan mahasiswa baru di masing-masing universitas menjadi 60 persen seleksi nasional dan 40 persen seleksi mandiri. Pada tahun 2011, SMPTN dibagi menjadi dua jalur, yaitu SNMPTN undangan dan SMPTN tertulis untuk lulusan terbaik.

Namun perubahan kembali terjadi pada tahun 2013, dimana SMPTN digantikan dengan ujian undangan dan ujian tertulis pada Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN).

Pada periode tersebut, kuota penerimaan mahasiswa baru sebesar 50 persen melalui jalur undangan atau SNMPTN, 30 persen melalui SBMPTN, dan 20 persen melalui ujian mandiri.

Pada tahun 2017, kapasitas penerimaan kembali diubah. Setiap perguruan tinggi negeri harus menanggung kuota SMPTN dan SBMPTN minimal 30 persen dan ujian mandiri maksimal 30 persen.

Ujian tertulis tradisional telah diubah sejak 2019.

SBMPTN menggunakan hasil UTBK atau ujian tertulis berbasis komputer sebagai sistem seleksi masuk perguruan tinggi negeri.

6. SNBP dan SNBT

SNBP atau Seleksi Nasional Berbasis Prestasi merupakan sistem yang merupakan pengembangan dari sistem sebelumnya yaitu SNMPTN. Sistem ini tetap memperhitungkan kartu tanda pelajar.

SNBT atau seleksi nasional berdasarkan tes ini merupakan sistem yang dikembangkan dari sistem yang sama yaitu SBMPTN. Sistem ini masih mengandalkan tes yang terkomputerisasi sebagai acuan hasilnya.

Demikianlah kisah perkembangan sistem penerimaan PTN yang ada di Indonesia. Semoga informasi berikut ini bermanfaat bagi calon mahasiswa.

MG/Pandu Nayogi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *