Sekjen DPR Indra Iskandar Lawan KPK Lewat Gugatan Praperadilan di PN Jaksel

JAKARTA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar mengajukan praperadilan terkait sah tidaknya penyitaan dugaan korupsi peralatan kantor DPR oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPC). Uji coba pertama akan dilakukan dalam dua minggu ke depan.

Seperti tertera pada Sabtu (18/5/2024), SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan: “Sidang akan digelar pada Senin, 27 Mei 2024 sekitar pukul 10.00 WIB dan berakhir di ruang sidang pertama.”

Gugatan tersebut dilayangkan Indra Iskandar selaku penggugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 16 Mei 2024. Permohonan banding tersebut didaftarkan dengan F. No. 57/PID. Pra/2024/PN JKT.SEL dimana terdakwa adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cq Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun menetapkan agenda sidang pertama yang digelar dalam dua pekan ke depan atau Senin, 27 Mei 2024. Namun Pengadilan Negeri Jakarta Selatan belum mempublikasikan permohonan praperadilan yang diajukan Indra Iskandar di situs resminya.

Perlu diketahui, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi pembelian peralatan rumah tangga untuk kantor DPR. Beberapa waktu lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menggerebek kantor Sekretariat Jenderal DPR (Sekjen) dan sejumlah lokasi lain di Jakarta.

Dari sana, Komisi Pemberantasan Korupsi menyita sejumlah barang bukti, antara lain dokumen, alat elektronik, dan bukti transaksi keuangan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *