Seminar Nasional Ubhara Jaya, Rektor: Dosen dan Mahasiswa Bisa Beri Kontribusi Pemikiran Bidang Hukum

BEKASI – Kursus Doktor Hukum; Departemen Hukum Universitas Bhayangkara Seminar Nasional Jabodetabek (Ubhara Jaya) Auditorium Ubhara Jaya Grha Tanoto Kampus II Ubhara Jaya. Dilaksanakan di Bekasi pada Kamis (13/06/2024). Tema konferensi ini adalah Mengukur Masa Depan Hukum dan Ketertiban di Indonesia.

Menghadirkan pembicara-pembicara berbakat pada seminar nasional yang diadakan secara online dan offline. Ketua Yayasan Brata Bhakti saat membuka acara. Inspektur Polisi (Purn) Prof. Chairuddin Ismail kemudian Hakim Mahkamah Agung (MA) Ibrahim; Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Pancastaki Foekh dan Ketua KPK Nawawi Pomolango.

Departemen Hukum Ubhara Jaya, prof. Alumni Simbolon. Selain mahasiswa, dosen, Di antara tamu undangan dan pemangku kepentingan tersebut terdapat mantan perwira tinggi Polri sebagai bagian dari mesin penindakan pidana pada zamannya.

Dalam sambutannya, Rektor Ubhara Jaya, Irjen Polisi (Purn) Prof. Bambang Karsono menyampaikan harapannya, kegiatan diskusi ini dapat membantu guru dan siswa memberikan kontribusi pemikiran di bidang hukum.

“Apalagi dengan adanya seminar nasional dosen fakultas hukum ini, seluruh mahasiswa dapat berpartisipasi berdiskusi dengan para ahli di bidangnya, memberikan masukan, sehingga dosen dan mahasiswa yang saya sukai dapat berpartisipasi dengan baik dan terorganisir,” ujarnya. . pada Kamis (13 Juni 2024).

Pada saat yang sama, Chairuddin Ismail mengatakan, para narasumber dapat memberikan masukan kepada para peserta seminar nasional.

“Saya berharap sebagian besar mahasiswa mempertimbangkan untuk bekerja sebagai profesional di perguruan tinggi negeri ini untuk mendapatkan informasi yang berguna dalam kehidupan mereka,” ujarnya.

Sementara itu, Dalam pemaparannya, Hakim MA Ibrahim memaparkan tema ‘supremasi hukum yang adil dan keamanan hukum’.

Dalam pengajuannya, Ibrahim membahas tentang proses penegakan hukum di Indonesia. Keadilan yang menjadi tujuan utama penegakan hukum, Ia juga berbicara mengenai kepastian dan manfaat hukum.

Sementara itu, Ketua KPK Nawawi Pomolango mengklarifikasi persoalan penegakan hukum terkait korupsi. Dalam pertemuan tersebut, Nawawi banyak menjelaskan tentang sejarah terbentuknya KPK dan pengaruh organisasi tersebut. Pelatihan antikorupsi di universitas juga disoroti.

Ketua ketiga, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, memaparkan isi pengukuran peran Mahkamah Konstitusi dalam pengembangan dan implementasi undang-undang di Indonesia.

Mahkamah Konstitusi mempunyai empat kewenangan; Pertama, mengevaluasi undang-undang yang bertentangan dengan UUD 1945. mengadili perselisihan kekuasaan antar lembaga negara yang diberi wewenang berdasarkan UUD 1945; Menetapkan pembubaran partai politik; Perselisihan tentang hasil pemilu diselesaikan.

Dalam diskusi tersebut, Iqbal, mahasiswa Fakultas Hukum semester II, melontarkan pertanyaan mengenai strategi KPK dalam mencegah korupsi. Manik, mahasiswa semester 4, juga mempertanyakan aturan apa yang ada untuk mencegah pelaku korupsi.

Pada saat yang sama, Amalia Syauket, salah satu dosen Fakultas Hukum, berbicara mengenai pelatihan antikorupsi yang diadakan di Ubhara Jaya.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nawawi Pomolango memberikan jawaban atas upaya lembaganya memberantas korupsi. Salah satunya adalah pendidikan sejak usia muda. Pelatihan antikorupsi di Ubhara Jaya juga diapresiasi. “Jika ada pembicaraan seperti itu, nanti kami informasikan bahwa Universitas Bhayangkara telah menerapkan rencana antikorupsi,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *