Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu AMIN Tepis Kesaksian Sri Mulyani

JAKARTA – Kelompok Kedaulatan Nasional Anie Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) melimpahkan hasil Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Majelis Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (16/4/2024). ). AMIN menolak keterangan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam sidang PPU, Jumat (5/4/2024) terkait penyalahgunaan dana negara melalui bansos.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam sidang Mahkamah Konstitusi pada 5 April 2023 mengatakan, penataan dan komitmen APBN 2024 tidak berdampak pada beberapa calon presiden dan wakil presiden karena sudah diatur jauh sebelum tanggal pendaftaran. , tim kuasa hukum AMIN dalam keputusannya yang dikeluarkan mulai Rabu (17/4/2024).

Menurut tim kuasa hukum AMIN, pernyataan Sri Mulyani tidak sesuai kebenaran. Pertama, Presiden Jokowi mengatakan dirinya berniat memasukkan perempuan pada pemilu 2024 pada 29 Mei 2023 sebelum APBN ditetapkan pada September 2023 sebagai bukti P-330 yang akan didaftarkan ke partainya.

“(Kedua) Tanpa ada permintaan dari Kementerian Sosial, Presiden Jokowi memutuskan untuk memperpanjang dukungan El Nino hingga Juni 2024 (bertepatan dengan Pilpres putaran kedua) dalam rapat terbatas,” ujarnya, “ujarnya” ( Kedua).

Oleh karena itu, tim kuasa hukum AMIN menyebut intervensi APBN Presiden Jokowi untuk mendukung pasangan calon merupakan tindakan yang disengaja dan praktis. Dalil terakhir Pilpres 2024 disampaikan tim kuasa hukum Anie Baswedan-Muhaimin Iskandar, kuasa hukum calon peserta sidang.

Keputusan tersebut ditandatangani oleh seluruh tim kuasa hukum AMIN mulai dari Ari Yusuf Amir, Sugito, Bambang Widjojanto, Refly Harun, Herman Khadir dan total 48 pengacara lainnya.

Dalam keterangannya, Satgas Hukum AMIN meminta Hakim Konstitusi menolak aduan Termohon atau KPU, atau setidaknya mengatakan aduan Termohon atau KPU dan kepentingan atau tidak pantasnya pasangan Prabowo-Gibran. Sementara itu, dalam perkara yang mendesak, AMIN meminta Hakim Konstitusi mengabulkan permohonan pemohon secara penuh.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *