Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu AMIN Ungkap Fakta Tak Terbantahkan

Jakarta – Kubu Ani Basudan dan Mohimin Iskandar (Amin) memaparkan hasil sidang perselisihan Pilpres 2024 kepada hakim konstitusi. Suatu saat, kubu AMIN membeberkan fakta tak terbantahkan tentang mobilisasi pimpinan daerah dan jajarannya untuk memilih calon nomor 2, Prabowo Subianto Gibran Rakaboming Raka.

Dalam ringkasan tim kuasa hukum Amin yang disampaikan kepada Amin disebutkan: “Ada fakta yang tidak dapat disangkal yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa Bupati memindahkan struktur bawahannya dan menggunakannya untuk memilih calon nomor urut 2. Telah dilakukan” . Tim kuasa hukum Mahkamah Konstitusi (MK) kemarin.

Tim kuasa hukum AMIN dalam ringkasannya menjelaskan, Bupati yang memindahkan struktur bawahannya terbukti di pengadilan melalui keterangan saksi yang diajukan pemohon. Pertama, pengakuan salah satu Kepala Desa Ngawi yang diintimidasi agar memilih Prabowo Gibran, ditemukan pada barang bukti P-46 dan P-47.

Tim kuasa hukum AMIN kembali menegaskan, “Keterangan saksi Mislaini Suci Rahaju, Ahmad Husairi, dan Surya Dharma pada persidangan 1 April 2024 pada intinya menyatakan bahwa ASN, pimpinan desa, dan perangkat daerah terlibat dalam mendukung paslon 02. .

Tim kuasa hukum AMIN menilai pemohon juga bisa membuktikan dalilnya adanya indikasi kuat adanya manuver Pengawas Daerah untuk mengalahkan pasangan calon nomor urut 2 tersebut. Pertama, Plt Pengawas Daerah di Sumut. Para pemimpin dinas kerap berkumpul untuk membahas kemenangan Prabowo Gibran.

Ia menjelaskan: “Pemimpin dinas diperintahkan untuk mendukung masyarakat. Jika mereka menolak melakukan tugasnya, imbalannya adalah penyerahan diri (Lingkungan. Bukti P-75 hingga P-77, P-160).

Tim kuasa hukum AMIN mengungkapkan, di Sumut, Kepala Dinas menyuruh para guru menang melawan Prabowo Gibran. Salah satu guru mengaku disuruh mendorong siswa yang baru pertama kali memilih untuk memilih Prabowo-Gibran, seperti terlihat pada Bukti P-75 hingga P-77 dan P-160.

Ia menambahkan: “Pada awal Januari 2024 di Bogor, Jawa Barat, Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Burhanuddin mengatakan pemerintah kabupaten sejalan dengan koalisi kuat Jokowi dalam pemilihan presiden.

Putusan pengadilan perselisihan Pilpres 2024 disampaikan oleh tim kuasa hukum Enis-Mohimin selaku kuasa hukum pemohon dalam proses perselisihan tersebut. Kesimpulan ini ditandatangani oleh seluruh tim kuasa hukum AMIN mulai dari Ari Yusuf Amir, Sugito, Bambang Widjojanto, Refly Harun, Herman Khadir dan lainnya yang berjumlah 48 pengacara.

Tim kuasa hukum AMIN dalam eksepsi Petumnya meminta hakim Mahkamah Konstitusi menolak eksepsi terdakwa atau KPU atau paling tidak mengatakan eksepsi terdakwa atau KPU dan pihak terkait atau pasangan Prabowo-Gibran tidak dapat diterima. . Selain itu, dalam perkara awal, dia meminta hakim konstitusi mengabulkan permohonan pemohon sepenuhnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *