Serang Rumah Indekos di Malang Pakai Senjata Tajam dan Ketapel, Belasan Pemuda Asal NTT Diamankan Polisi

MALANG – Polres Malang menangkap puluhan pemuda asal Nusa Tenggara Timur (NTT) saat penggerebekan di sebuah rumah kos di Jalan Tirto Utomo XI RT 3/RW 1, Desa Landungsari, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang. Sebanyak 14 orang ditangkap menyusul penyerangan dan vandalisme pada Jumat (6 Juli 2024).

Kastreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat mengatakan, kejadian itu terjadi pada Jumat pukul 04.30 WIB.

Sebanyak 14 orang membawa senjata tajam dan peluru ke kos yang terletak di Jalan Tirto Utomo 11, mencari keberadaan seseorang bernama F.

Gandha Syah Hidayat saat dikonfirmasi, Sabtu (15 Juni 2024), “saat datang, mereka merusak pintu kos dan juga menghancurkan barang-barang yang ada di kamar.”

Mendengar keributan tersebut, seorang saksi dari asrama keluar dari asrama. Dia kemudian bertanya kepada penjahat itu apa yang terjadi.

Saksi kemudian memeriksa salah satu pelaku yang sebelumnya diketahuinya karena sama-sama anggota kelompok GIB Jaya, ujarnya.

Namun orang-orang di NTT ini pergi memburu seorang pria bernama F. Karena tidak dapat menemukan F, mereka pergi, namun banyak bagian rumah yang rusak akibat ulah mereka.

Begitu pemilik asrama mengetahui kerusakan rumahnya, ia langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi Dalal. Polisi kemudian menyelidiki dan memeriksa lima orang saksi.

Petugas gabungan Satreskrim Polresta Malang dan Satreskrim Polres Daau menelusuri 14 orang yang terlibat.

Ia mengatakan: “Dilihat dari hasil penyelidikan para penjahat, niat mereka adalah untuk membalas dendam terhadap F yang diduga menganiaya 14 orang tersebut.”

“Karena tidak menemukan pelakunya, maka mereka menggeledah kamar yang diyakini kos F,” imbuhnya.

Setelah menangkap 14 orang terkait aksi vandalisme tersebut, polisi menetapkan empat orang tersangka yang semuanya mahasiswa NTT.

Dia adalah AK alias Tony (35) asal Tadu Batama, Desa Umbu Ngedo, Kecamatan Kodi Bangido, Kabupaten Zomba Barat Daya. LK alias Lucas (38) Ana Kaka, Desa Ana Kaka, Kecamatan Kodi, Kabupaten Zomba Barat Daya.

DN alias Renta (24), pelajar asal Tadu Batama, Desa Umbu Ngedo, Kecamatan Kodi Bangedo, Pulau Sumba Barat Daya. AJ alias Gusti (24) berasal dari Waimakaha, Kecamatan Kodi Bangedo, Kabupaten Zomba Barat Daya.

“Sementara barang bukti yang kami peroleh adalah sebilah pisau kalambit, sebilah pedang samurai, parang, ketapel, satu unit sepeda motor, beberapa potong kayu, dan beberapa potong kaca. Keempat orang tersebut telah diamankan di Rutan Polsek Darfur Ukraina. ,” pungkas Ganda.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *