Sidang BAKTI Kominfo, Utusan Achsanul Qosasi Pakai Kode Garuda saat Terima Rp40 Miliar

JAKARTA – Mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) III Achsanul Qosasi diduga menerima Rp40 miliar dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo. Achsanul diduga menerima suap untuk syarat penyidikan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Hal itu terungkap dari tindak pidana korupsi dengan terdakwa Sadikin Rusli di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (14/05/2024). Dalam persidangan, Sadikin mengungkap ada kode Garuda untuk menerima paket uang tunai senilai Rp 40 miliar di dalam koper.

Kemudian Achsanul mengutus Sadikin untuk mengambil uang tersebut. Uang tersebut diserahkan ke Hotel Grand Hyatt pada 19 Juli 2022.

“Sebelum Anda meninggalkan Jakarta, apakah Pak Achsanul Qosasi menghubungi Anda?” tanya hakim.

Akshanul menjawab: – Ya.

“Apa yang dia katakan?” bertanya

“Iya nanti ada yang telepon saya, terima, ada paket Garuda, ini,” ujarnya.

Hakim menanyakan apakah paket Garuda yang dimaksud merupakan kode penerimaan suap. Namun Sadikin membantah jika Garuda merupakan kata sandi.

“Dengan passwordnya, password Garuda. Ya?”

“Saya kira itu bukan kode, saya kira itu paket Garuda, karena menurut saya ini bukan sponsor, termasuk adik saya yang juga sponsor klubnya,” jawab Sadikin.

“Iya tunggu dulu. Jadi Pak Achsanul bilang kalau ada yang menghubungi Pak Sadikin, katanya dari Garuda ya?” tambah Hakim

“Ya” jawabnya.

Atau password Garuda? Beda Pak, tanya hakim

“Tidak, Yang Mulia,” jawabnya.

Jadi katanya, mohon diterima, nanti ada yang kirim paket Garuda, begini saja paket Garuda, jawabnya.

Achsanul sebelumnya diketahui didakwa menerima suap sebesar USD 2,64 juta atau setara Rp 40 miliar dengan syarat pemeriksaan proyek BTS 4G 2021 oleh BAKTI Kominfo.

Dia menerima suap dari Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahter Windi Purnam, sedangkan sumber uangnya adalah Komisaris PT Solitech Media Synergy Irwan Hermawan atas perintah Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif untuk menyerahkan terdakwa. .

Achsanul disuap untuk membantu pemeriksaan pekerjaan BTS 4G 2021 yang dilakukan BAKTI Kominfo agar bisa mencapai hasil yang adil tanpa kecuali (WTP) dan tidak mendeteksi kerugian negara dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Tindakan Achsanul melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 5 ayat (2), Pasal 12 B, dan Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *