Sidang Paripurna DPRD Kota Tangerang Tetapkan 4 Perda Baru, Ada PKL hingga Pesantren

TANGERANG – Tinjauan Akuntabilitas Pengurus Daerah (LKPJ) Tahun 2023 telah ditetapkan Pansus DPRD. Keputusan itu diambil di ruang rapat gedung DPRD Kota Tangerang.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Gatot Wibowo bersama Wakil Ketua DPRD I Turidi Susanto, Wakil Ketua DPRD II Kosasih, dan Wakil Ketua DPRD III Tengku Iwan Jayasyah Putra.

Sidang pleno yang berlangsung pada Rabu 24 April 2024 ini juga dihadiri oleh V.K. Wali Kota Tangerang Nurdin, Sekretaris Daerah, Kepala OPD, Camat dan Lurah se-Kota Tangerang serta jajaran Forkopimda.

Wakil Ketua DPRD Kosasih menjelaskan, masih banyak rekomendasi mengenai LKPJ pimpinan daerah tahun 2023 yang belum ditindaklanjuti,

Menggambarkan banyaknya permasalahan yang kembali muncul dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah pada tahun 2021, maka telah dirumuskan rekomendasi DPRD yang akan dijadikan bahan perencanaan, penyusunan anggaran, pembuatan peraturan daerah, dan bahan dalam penyusunan anggaran. perumusan kebijakan strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujarnya, Minggu (28/4/24).

Sedangkan apabila rekomendasi DPRD terhadap LKPJ pimpinan daerah tahun 2023 tidak dilaksanakan atau dilaksanakan secara perlahan oleh pemerintah daerah dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, maka DPRD mengingatkan penggunaan hak akses atau hak interpelasi.

“Jika pemerintah daerah dan OPD terkait belum menunjukkan keseriusan dalam menindaklanjuti rekomendasi DPRD baik tentang LKPJ 2023 maupun LKPJ Tanggung Jawab Walikota 2023, maka DPRD dapat menggunakan haknya, seperti hak interpelasi. dan/atau hak penyidikan,” ujarnya.

Menurut politisi Partai Golkar ini, hasil pembahasan dan rancangan rekomendasi DPRD disiapkan oleh panitia khusus. Pada prinsipnya pendapat fraksi tersebut dapat menguatkan konsep rekomendasi yang akan diambil LKPJ sebagai rekomendasi DPRD. “Selain itu, kontribusi kinerja bupati terhadap kinerja pemerintah daerah pada tahun 2023 juga cukup besar,” jelasnya.

Ia menambahkan, pendapat dan masukan fraksi-fraksi tersebut merupakan bagian dari keseluruhan hasil dan rekomendasi DPRD Kota Tangerang terhadap LKPJ pimpinan daerah tahun 2023.

“Pendapat akhir Fraksi ini banyak mengandung tambahan dan masukan dan patut menjadi perhatian pemerintah daerah. “Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 18 Tahun 2020, rekomendasi DPRD kepada LKPJ ditetapkan berdasarkan keputusan DPRD dan diikuti oleh pimpinan daerah untuk memperbaiki penyelenggaraan pemerintahan daerah,” imbuhnya. .

Meskipun rekomendasi DPRD kepada LKPJ pimpinan daerah bukan dalam rangka menerima atau menolak kerja pimpinan daerah, namun pimpinan daerah wajib melakukan tindak lanjut sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019. .

DPRD melalui perangkatnya juga harus memantau pelaksanaan tindakan lebih lanjut yang ditetapkan pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan pelaksanaan pemantauan masalah dukungan, ujarnya.

Sementara itu, rapat paripurna juga menyetujui 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan Pemerintah Kota Tangerang dan resmi diumumkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) oleh DPRD Kota Tangerang.

Keempat rancangan peraturan daerah (Raperda) tersebut antara lain, Raperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Sosial, Raperda tentang Organisasi dan Perizinan PKL, Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 2016. 10 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. di PT Tangerang Nusantara Global dan rancangan peraturan daerah untuk mendorong penyelenggaraan pesantren.

Pj Wali Kota Tangerang mengapresiasi kinerja anggota DPRD Kota Tangerang yang bekerjasama dengan Pemda Tangerang sehingga keempat rancangan peraturan daerah tersebut dapat ditetapkan dan disahkan menjadi peraturan daerah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *