Tahun Ajaran Baru, Pakaian Adat Jadi Seragam Sekolah Siswa SD hingga SMA di Depok

DEPOK – Pemerintah Kota Depok (PEMCOT) memberlakukan kebijakan seragam pakaian adat bagi siswa di semua jenjang pendidikan mulai dari SD hingga SMA di wilayahnya. Kebijakan ini akan mulai berlaku pada tahun ajaran baru 2024/2025.

“Seragam sekolah jenis baru yang digunakan siswa SD dan SMP adalah kain adat,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok (DISDIC) Siti Cheriza saat dikonfirmasi, Rabu (17/4/2024).

Citi menjelaskan kebijakan tersebut tertuang dalam Pasal 3 Peraturan Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 50 Tahun 2022.

“Ada tiga jenis seragam sekolah yang digunakan siswa SD dan SMP, yakni seragam nasional, seragam pramuka, dan pakaian adat,” ujarnya.

Citi menjelaskan, kebijakan baru penambahan seragam pakaian adat akan diterapkan pada tahun ajaran baru 2024/2025. Insya Allah tahun ajaran baru (mulai dilaksanakan), ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *