Tak Hanya IRT dan Pekerja Lepas, Judi Online Juga Merambah Anak-anak dan Pelajar

JAKARTA – Koordinator Humas Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Nathir Kongah mengatakan perjudian online di Tanah Air dimainkan oleh berbagai kalangan. Ibu Rumah Tangga (IRT); siswa karyawan Terserah anak-anak.

Menurut PPATK, dari hampir 3 juta anggota masyarakat atau komunitas perjudian online, lebih dari 80% merupakan peserta dengan nilai transaksi relatif kecil di kisaran Rp 100.000.

“Total transaksi yang dilakukan masyarakat (ibu rumah tangga, pelajar, pekerja berpendapatan rendah, freelancer, dan lain-lain) lebih dari 30 triliun rupiah,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (18/06/2024).

Banyak informasi darinya tentang pinjaman online, Dia menambahkan, hal itu terkait dengan aktivitas ilegal lainnya seperti penipuan. Alasannya adalah tidak adanya pendapatan yang sah untuk berpartisipasi dalam perjudian online.

Oleh karena itu, dalam arahan Presiden Indonesia kemarin, masyarakat harus menghindari perjudian online, menggunakan uang secara produktif, menabung, pendidikan, dan lain-lain. Beliau menghimbau masyarakat untuk mengelola uangnya dengan menghindari perjudian online.

Nazir menambahkan, dari data transaksi dan pengaduan masyarakat yang diterima PPATK, sebagian besar anak usia sekolah dasar dan menengah serta pengemis melakukan perjudian online.

“Orang-orang yang tidak punya pekerjaan “Pekerja sektor informal yang bekerja sendiri, terutama orang dewasa atau berkelompok, terutama anak-anak, melakukan penggalangan dana di beberapa kelompok judo dengan menggunakan nama dan rekening perantara,” jelasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *